Dirjen Bakal Panggil Petinggi Google Untuk Klarfikasi Data

Babatpost.com – Ken Dwjugiasteadi selalu Dirjen Pajak Kementrian dan Keuangan secara resmi mengirimkan surat panggilan kepada petinggi Google untuk regional Asia Pacific agar datang menghadap.

Rencananya Dirjen Pajak akan meminta klarifikasi perusahaan internet raksasa terkait data laporan keuangannya.

Read More

“Saya panggil mereka (Google) besok, ada surat panggilannya. Mereka tidak akan mangkir lah,” tegas Ken saat ditemui usai Raker dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Berita Terkait :  Kantor Baru Google Seperti Sebuah Tenda Besar

DJP akan membongkar data laporan keuangan Google selama menjalani bisnis di Indonesia. Ken mengatakan, pihaknya ingin meminta klarifikasi atau penjelasan dari perusahaan tersebut atas data-data yang dimiliki DJP tersebut.

“Kita ada hitung-hitungannya, kita punya data. Biar mereka yang menjelaskan. Saya akan buka datanya, dan minta penjelasan ke mereka benar atau tidak,” dia menerangkan.

Menurut Ken, langkah ini dilakukan DJP karena Google selalu mengelak dimintai data laporan keuangannya.

“Mereka kalau dimintai data kan mbulet (red-mengelak). Jadi nanti saya buka saja datanya, saya punya data,”jelas dia.

Berita Terkait :  Android O Akan Ada di Google I/O

Lanjut dia, DJP dalam menagih pajak Google sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 2 tentang Subjek PPh salah satunya meliputi Badan Usaha Tetap (BUT).

BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Berita Terkait :  Pansus DPR RI pantau lokasi IKN lewat udara

“Kalau sudah ada ketentuan, saya tinggal melaksanakan. Bukan saya maksa-maksa, terus diancam. Kan ada dasarnya UU PPh tentang Subjek Pajak BUT,” papar Ken.

Related posts