Babatpost.com – satu Ulama pemimpin Front Pembela Islam Habieb Rizieq harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena penghinaan dan penodaan terhadap Pancasila. Menurutnya sang pelapor Sukmawati melakukan laporan terhadap tesis yang membahas Pancasila kepada Polda Jawa Barat.
Rizieq mengaku dalam tesis berjudul ‘Pengaruh Pancasila Terhadap Syari’at Islam di Indonesia’, berisi kritikan terhadap usulan dari Sukarno. Namun dia membantah apabila disebut telah melakukan penghinaan terhadap Pancasila sebagai dasar negara.
“Di salah satu babnya berjudul sejarah Pancasila. Di situ saya melakukan kritik kepada kelompok-kelompok yang mengatakan Pancasila itu lahir 1 juni 1945. Saya memperkuat pendapat bahwa Pancasila itu lahir sebagai konsensus nasional pada tanggal 22 Juni 1945. Tapi tidak kita pungkiri bahwa pada tanggal 1 juni 1945, Sukarno mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar negara,” kata dia di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (12/1/2017).
“Tapi ada hal yang perlu diingat bahwa redaksi di dalam Pancasila yang disusun dan diajukan Bung Karno, sila ketuhanan itu ada di sila terakhir, sila kelima. Dan ini ditolak oleh ulama yang ikut serta dalam sidang BPUPKI. Di sana ada KH Wahid Hasyim Ashari pimpinan NU, ada KH Abdul Kohar Mudzakir pimpinan Muhammadiyah, KH Agus Salim pimpinan Syarikat Islam,” sambung dia.
Usulan Bung Karno, lanjut Rizieq, kemudian diterima setelah Sila Ketuhanan menjadi yang pertama. Dia pun tak menyetujui apabila tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai kelahiran Pancasila karena hal tersebut masih berupa usulan dan belum disepakati.
“Saya tidak pernah menghina Bung Karno dan merendahkan Bung Karno, bahkan saya termasuk pengagum Bung Karno. Tapi seorang pengagum bukan berarti enggak boleh mengkritik yang dikaguminya. Yang saya kritik pun bukan Pancasila yang disepakati sebagai dasar negara, tapi usulan Bung karno ketika pidatonya pada 1 Juni 1945. Dan yang indahnya Bung Karno menerima kritik tersebut, dan menerima usulan para ulama,” tutur dia.
Habib Rizieq pun menyayangkan tindakan Sukmawati yang telah melaporkannya ke Polda Jawa Barat. Menurut Rizieq, seharusnya yang bersangkutan melawan tesis dengan tesis.
“Kalau Sukmawati gagal paham, itu urusan dia. Kalau yang bersangkutan tidak menerima tesis ilmiah tersebut, maka tesis lawan dengan tesis. Bukan tesis lawan dengan pelaporan. Dengan Sila Ketuhanan dijadikan terakhir ditolak karena kami menganggap sebagai penodaan terhadap ketuhanan, enggak pantas yang namanya ketuhanan itu ditaruh di Sila buntut. Dan Alhamdulillah Sila ketuhanan ditaruh menjadi yang pertama sampai hari ini,” ujar dia.
Dia menambahkan, akan berencana melaporkan balik Sukmawati karena telah melakukan pencemaran nama baik serta mempersoalkan tesis ilimiah S2. Rizieq pun menyesalkan tindakan Kapolda Jawa Barat yang menerima laporan tersebut.
“Setelah saya lulus dengan tesis tersebut maka saya melakukan sosialisasi melalui tabligh-tabligh, tausiyah, dan seterusnya. Yang kemudian ceramah saya tersebut diedit, dipotong, kemudian dilaporkan oleh Sukmawati sebagai pencemaran nama baik Bung Karno, dan penistaan kepada Pancasila, ini enggak betul,” ucap dia.
“Dan sekali lagi yang sangat saya sesalkan, kalau bapak Kapolda yaitu Kepala dari pada Reskrim Polda Jabar ini yaitu menerima laporan yang ingin mengkriminalisasi tesis ilmiah, ini satu kesalahan fatal. Enggak boleh tesis ilmiah itu diperkarakan, bisa rusak dunia akademik kita. Tesis ilmiah itu yang sudah diuji secara akademik dan dinyatakan lulus cumlaude, itu tidak boleh untuk dikriminalisasi,” Habib Rizieq memungkas.