Babatpost.com – Agenda sidang kelima mengenai kasus Ahok tentang penistaan agama kembali digelar kemarin Slasa 10/1. Sidang kelima yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan.
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, selaku pelapor kasus tersebut akan memberikan kesaksiannya pada persidangan.
“Besok, selain saya yang akan membacakan kesaksian, ada Burhanudin, Ibnu Baskoro, H Irena Handono, dan H Willyuddin Abdul Rasyid Dhani,” ujar Pedri kepada wartawan, Senin (9/1/2017).
Ia tidak mau menjelaskan apa yang akan dikemukakan dalam sidang Ahok. Menurut dia, keterangan yang akan diberikan sudah masuk dalam materi persidangan.
“Maaf saya belum bisa membeberkan soal isi keterangan besok (hari ini) karena masuk materi persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Selasa (3/1/2017), jaksa penuntut umum sudah menghadirkan empat saksi pelapor, di antaranya Novel Bakmumim, Gus Joy Setiawan, Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal.
Muh Burhanudin, yang seharusnya bersaksi dalam persidangan sebelumnya, tidak bisa hadir.
Sementara itu, Nandi Naksabandi tidak bisa dihadirkan karena meninggal dunia pada 7 Desember 2016.
1. Pedri Kasman SP
Pedri Kasman diketahui menjabat sebagai Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Dia melaporkan Ahok atas nama Angkatan Muda Muhammadiyah yang diketuai Dahnil Anzar Simanjuntak.
Laporan dibuat pada 7 Oktober 2016 dengan tanda bukti lapor Nomor:TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum.
Informasi yang dirangkum menunjukkan, Pedri Kasman sempat melontarkan pernyataan meminta Presiden Jokowi memecat Wiranto dan Tito Karnavian dari jabatannya.
Permintaannya didasari anggapan bahwa dua petinggi negara tersebut mengeluarkan pernyataan yang dinilai mendiskreditkan fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016 dan memancing keresahan.
2. Willyuddin Abdul Rasyid Dhani
Willyuddin Abdul Rasyid Dhani diketahui menjabat sebagai Sekretaris Forum Umat Islam Bogor. Ia aktif melakukan penolakan terhadap pendirian GKI Jasmin Bogor.
Willyuddin juga pernah tercatat sebagai Ketua Komisi bidang Pengkajian dan Pengawasan Aliran Sempalan dalam Islam, MUI Kota Bogor.
Dalam aksi Super Damai 2 Desember 2016 Willyuddin adalah koordinator dari GNPF MUI Bogor Raya.
Willyuddin Abdul Rasyid Dhani melaporkan Ahok ke Polres Bogor pada Jumat (7/10/2016) dengan Laporan Polisi Nomor LPI 1134x 2016/JBRIPOLRES Bogor Kota.
3. Muhammad Burhanudin
Muhammad Burhanudin diketahui berprofesi sebagai seorang advokat. Ia pernah menjadi pengacara Farhat Abbas saat berseteru dengan Ahmad Dhani.
Kemudian, ia pun pernah juga menjadi pengacara Putu Sudiartana, anggota DPR dari Partai Demokrat yang terkena operasi tangkap tangan KPK dalam kasus suap.
Muhammad Buharnudin melaporkan Ahok, Jumat (7/10/2016), dengan LP nomor: LP/1015/X/2016/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik berupa YouTube.
Ia melaporkan Ahok dengan sangkaan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Burhanudin sempat dijadwalkan menjadi saksi saat sidang kasus Ahok, Selasa (3/1/2017). Namun, ia tidak bisa hadir karena sakit sehingga ia kembali dijadwalkan akan menjadi saksi dalam persidangan Ahok pada Selasa (10/1/2017).
4. Irena Handono
Irena Handono adalah pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena Center dan Pondok Pesantren Muallafah Irena Center yang beralamat di Perumahan Taman Villa Baru Blok D/5 Pekayon Jaya, Bekasi.
Irena melaporkan Ahok, Jumat (21/10/2016), ke Bareskrim Polri. Laporannya diterima polisi dengan tanda bukti lapor nomor: LP/1059/X/2016/Bareskrim.
Irena pun pernah diperiksa penydik Bareskrim sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkannya, Kamis (17/11/2016).
Irena sering menyebut dirinya sebagai mantan biarawati Katolik dan pakar kristologi. Klaim tersebut sempat menuai kontroversi.
5. Ibnu Baskoro
Ibnu Baskoro merupakan pengurus DKM Darussalam, Kota Wisata Cibubur. Ibnu bersama DKM Darussalam pernah menggelar pengumpulan data KTP untuk membuat surat kuasa, mengadukan Ahok atas tuduhan penistaan agama.
Ibnu melaporkan Ahok, Selasa (12/10/2016), dengan tanda bukti lapor benomor: LP/1031/X/2016/Bareskrim.