Kemenkominfo Akhirnya Buka Lagi 5 Website Islam Yang Telah Diblokir

Babatpost.com – Beberapa waktu lalu ramai dibicarakan tentang tindakan satu arah Kemenkominfo tentang pemblokiran yang dilakukan terhadap 11 situs islam yang dirasa melanggar UU yang ada di Indonesia.

Kini Kemenkominfo kembali membuka 5 dari 11 situs media daring yang diblokir oleh lembaga tersebut. Ke lima situs media daring tersebut diantaranya ialah islampos.com, voa-islam.com, suaranews.com, nahimunkar.com, dan kiblat.net.

Read More

Dilansir dari republika.co.id, “Ada lima yang sudah dibuka,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangarepan, ketika dihubungi republika.co.id, Senin (9/1/2017)

Ia menjelaskan dari 11 situs yang diblokir, hanya 5 yang mengajukan kesediaannya untuk memperbaiki konten. Kemenkominfo menilai, perbaikan konten di 5 situs tersebut telah sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

Belum ada pengelola situs lainnya yang mengajukan kesediaannya untuk memperbaiki konten.” belum ada yang lain, baru lima itu,” ujar Samuel.

Samuel menyebut banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam memblokir situs media daring tersebut. Ia menjabarkan salah satunya dikarenakan melanggar peraturan UU yang ada.

Contohnya seperti, berita yang tidak akurat atau konten yang berisi sara atau melecehkan lambang negara. Samuel menjelaskan semua alasan-alasan pemblokiran tersebut, telah disampaikan kepada pengelola situs masing-masing.

“Semua yang ada UU nya sudah dikasih tahu ke pengelola situs kan biar bisa perbaikan,” jelasnya.

Samuel mengatakan pihaknya terus memantau situs atau media daring. Bahkan ia membuka secara luas, apabila ada laporan dari masyarakat jika ada berita yang berbau sara dan radikalisme. Kemenkominfo, kata dia juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga.

Untuk memantau media daring yang bersikap berpriktik Jurnalistik, Kemenkominfo telah bekerja sama dengan Dewan Pers.

Sementara untuk memantau media daring yang berisi konten Radikalisme, Kemenkominfo menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dan untuk media daring yang berisi konten KUHP, Kemenkominfo bekerja sama dengan Lembaga Kepolisian.

Samuel menyebut, langkah Kemenkominfo tidak akan berhenti memblokir situs. Kemenkominfo akan memanggil Kepolisian jika ada situs yang tidak bisa ditoleransi secara hukum.

“Ini pembelajaran terakhir, kalau ada yang melanggar dan laporannya valid, diproses hukum. Itu yang kita mau biar semua media online ya mereka harus hati-hati kalau mereka bisa kena UU yang berlaku,” kata dia.

Related posts