Kominfo Kembali Blokir 16 Situs Hoax

BABAT POST – Kominfo nampaknya tak ingin kecolongan lagi dengan berita palsu atau hoax yang meresahkan masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs-situs penyebar berita palsu atau hoax. Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan meatakan, ada 2 hal yang membuat sebuah situs diblokir. Pertama adalah memuat pornografi, kedua adalah melanggar hukum.

Beberapa situs yang diblokir oleh Kominfo antara lain:

Read More

1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net
12. partaikomunisindonesia.wordpress.com
13. raymondibrahim.com
14. buktidansaksi.com
15. murtadinkafirun.forumotion.net
16. mantanmuslim.com

Berita Terkait :  Cara Cek Nomor Telkomsel

“Pertama, diblokir dulu, kalau bisa ditindaklanjuti atau sudah keterlaluan, kita proses secara hukum,” ujar Semuel saat dihubungi Metrotvnews.com. Dia menjelaskan, kemarin, 5 pemilik situs datang ke Kominfo. Empat di antarnya meminta situsnya dinormalisasi agar bisa kembali diakses. Sementara salah satunya mengajukan keberatan.

Semuel juga menyebutkan, salah satu situs yang diblokir, islampos.com, sebenarnya sudah memenuhi syarat administrasi situs media online. Namun, ia belum terdaftar di Dewan Pers. Semuel berharap, pengelola situs akan segera mendaftarkan situsnya ke Dewan Pers jika memang ingin menjadi situs berita.

“Ke depan, kita mau semua situs-situs yang mengaku sebagai portal berita, tolong ikuti UU Pers, sehingga mereka terlindungi oleh UU Pers,” kata Semuel. Saat ini, dia menjelaskan, kebanyakan situs yang mengaku sebagai situs berita online belum terdaftar di Dewan Pers.

Berita Terkait :  Kominfo raih zona hijau pelayanan publik 2021 dari Ombudsman RI

Dia mengatakan, untuk mendaftarkan diri sebagai portal media resmi, sebuah situs harus memenuhi persyaratan administrasi dan memenuhi kaidah jurnalistik.

“Jika sudah daftarkan diri ke Dewan Pers, Dewan Pers pasti sudah memeriksa. Apa penulis punya sertifikat wartawan umpanya,” ujarnya. Tujuannya adalah agar sang penulis berita memang menulis berita sesuai dengan kode etik jurnalisme.

Lebih lanjut, Semuel mengatakan, Kominfo tidak ingin mengurus soal pemblokiran situs hoax melulu. Ke depan, dia ingin agar pelaku di balik situs hoax dapat diproses secara hukum. Namun, hal ini akan diaplikasikan setelah Kominfo mengumumkan peringatan. Nantinya, situs-situs yang diblokir hanyalah situs yang pengelolanya tidak dapat ditemukan.

Berita Terkait :  Telkomsel dan Indosat Ooredoo Sudah Merilis Produk 5G Kepada Masyarakat di Indonesia

“Kami ingin orang bertanggung jawab terhadap apa yang dia tulis. Kalau memang benar produk jurnalistik, akan dilindungi oleh UU Pers,” ujarnya.

Lalu, bagaimana dengan orang-orang yang sekadar suka menulis blog?

“Kalau bukan portal berita, ya nggak apa-apa. Kamu masih punya kebebasan untuk berekspresi, tapi kebebasan itu bukan tanpa batas,” ujarnya. Tujuan akhir Kominfo melakukan ini adalah menjadikan internet sebagai sumber informasi yang memang bisa dipercaya.

“Jika ada orang-orang yang niatnya untuk hal-hal negatif, mereka akan berhadapan dengan hukum,” ujar Semuel.

Related posts