Babatpost.com – Para pemilik kendaraan bermotor mulai besok 6/1/2017 harus menyiapkan dana lebih banyak untuk motor mereka, pasalnya kebijakan baru pemerintah yakni menaikkan biaya pengurusan surat BPKB akan segera direalisasikan.
Biaya pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bahkan naik hingga tiga kali lipat lebih.
Kenaikan biaya pengurusan surat kelengkapan diri dan kendaraan, kebanyakan berhubungan dengan polisi, itu efek dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2016.
PP yang diterbitkan sejak 2 Desember 2016 ini menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 yang mengatur Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP terbaru itu kemudian dieksekusi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam regulasi yang efektif berlaku mulai 6 Januari 2017 itu, tarif beberapa produk pelayanan di sektor kepolisian melonjak tajam.
Pemberlakuan tarif baru itu disosialisasi serentak jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Rabu (4/1), kemarin.