BABAT POST – Langkah Pemerintah untuk meminimalisir penyebar isu hoax dan konten ilegal oleh beberapa website nampaknya akan segera terwujud. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir sebelas (11) situs web yang disebut menyebarkan konten ilegal menurut UU ITE. Pemblokiran tersebut diketahui lewat pengumuman yang dikirim kepada ISP (Internet Service Provider, Penyelenggara Jasa Internet) pada Jumat, 30 Desember 2016 lalu.
Meski sudah diblokir, sebelas situs web ini nyatanya masih bisa diakses via beberapa ISP berbeda.
Sebelumnya telah dijelaskan oleh Noor Iza selaku Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo bahwa tak semua ISP serentak menutup akses terhadap sebelas situs web tersebut. Menurutnya, ISP perlu waktu dan proses untuk menutup akses.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa sistem pemblokiran situs web masih bersifat manual. Karena itu, pihaknya bersama dengan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) akan menyiapkan sistem lebih baik agar proses pemblokiran bisa berjalan lebih mulus. Lalu, apakah sistem tersebut sudah rampung?
Kepada Tekno Liputan6.com, Jamalul Izza selaku Chairman APJII mengatakan bahwa sistem tersebut akan aktif pada akhir Januari 2017. APJII dan Kemkominfo mengusahakan sistem ini rampung lebih cepat agar pemblokiran situs web bisa merata di semua ISP.
“Sistemnya sekarang masih manual. Kadang-kadang ada beberapa ISP tidak dapat informasi (tentang) situs web yang diblokir. Kami tengah mengebut perampungan sistemnya. Sekarang lagi trial and error,” kata Izza ketika dihubungi via telepon, hari ini (3/1/2017).
“Harusnya sih akhir Januari 2017 selesai. Sistem tersebut secara otomatis akan membuat semua ISP mengarahkan DNS ke sistem yang disiapkan APJII. Jadi, kalau ada perubahan database atau pemblokiran, semua akan ter-update secara otomatis,” ujar ia menerangkan.
Seperti diketahui, sebelas situs web yang diblokir ini diklaim menyebarkan konten ilegal yang merujuk ke UU ITE. Namun, kami belum bisa mengupas atas dasar rekomendasi siapa Kemkominfo memblokir 11 situs web tersebut.
Adapun 11 situs web yang diblokir adalah voa-islam.com; nahimunkar.com; kiblat.net; bisyarah.com; dakwahtangerang.com; islampos.com; suaranews.com; izzamedia.com; gensyiah.com; muqawamah.com (terindikasi phising); dan abuzubair.net (terindikasi malware).