Razia FPI Terhadap Atribut Natal Harus Dilarang, Kenapa ?

Babatpost.com – Razia FPI Terhadap Atribut Natal Harus Dilarang, Kenapa ?, Aksi Keterlaluan FPI dalam merazia Atribut natal di berbagai pusat perbelanjaan dan kantor-kantor perusahaan langsung dilarang oleh Kapolri Jendra Tito Karnavian. “Ada juga yang menggunakan istilah sosialisasi, tapi datangnya ramai-ramai, membuat rasa takut. Ini kita larang dan kita tertibkan,” kata Kapolri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (19/12).

Tito Karnavian juga menyatakan bahwa fatwa MUI -yang tidak mengikat itu- bukanlah hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di suatu negara.

Read More

“Dan untuk ormas, fatwa MUI itu bukan hukum positif di Indonesia. Jadi kalau mau sosialisasi ya jangan sampai membuat masyarakat takut,” Tito menambahkan.

Di sisi lain, Kapolri juga meminta agar pimpinan mal atau perusahaan tidak memaksa karyawannya yang Muslim untuk mengenakan atribut perayaan Natal seperti yang diimbau oleh MUI.

Penegasan Kapolri ini menanggapi kemarahan sebagian masyarakat, terutama melalui media sosial, terhadap aksi massa Front Pembela Islam (FPI), yang mendatangi beberapa pusat perbelanjaan di kota Surabaya, hari Minggu (18/12).
MUI menolak ‘geradak-geruduk’

Pimpinan MUI menolak cara-cara pemaksaan yang dipertontonkan FPI, walaupun mereka juga meminta agar perusahaan atau mal-mal menghormati agar tidak memaksa karyawannya yang muslim mengenakan atribut Natal.

“Dari dulu, setiap membuat fatwa, kita membuat imbauan supaya dilakukan komunikasi yang sebaik-baiknya. Jangan sampai kontraproduktif. Cukup kita mengingatkan, tidak harus geradak-geruduk ke sana ke sini,” kata salah-seorang pimpinan MUI, Hassanudin, kepada BBC Indonesia, Senin (19/12) malam.

Dalam aksi yang diklaim sebagai sosialisasi fatwa MUI itu, massa FPI mendatangi sedikitnya tujuh pusat perbelanjaan di Surabaya, hari Minggu lalu.

Di depan mal-mal itu, mereka menuntut agar manajemen mal tidak memaksa karyawannya yang beragama Islam mengenakan atribut Natal seperti topi Santa Claus, seperti yang difatwakan MUI.

Sejumlah laporan juga menyebutkan bahwa mereka mendatangi pimpinan mal dan membuat kesepakatan bahwa mereka tidak memaksa karyawannya yang beragama Islam mengenakan atribut Natal saat bekerja.

Kepada media, salah-seorang pimpunan FPI Jawa Timur, Ali Fahmi mengatakan bahwa fatwa MUI tersebut telah disepakati pihak manajamen mal. “Mereka sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai,” katanya.

Sampai sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (19/12) malam, BBC Indonesia telah berupaya menghubungi telepon genggam pimpinan FPI Jawa Timur, Haidar Al Hamid, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Kemarahan masyarakat

Bagaimanapun, aksi anggota FPI Jatim, yang dikawal oleh aparat kepolisian, telah menyulut kemarahan sebagian masyarakat, terutamanya melalui media sosial.

Aktivis dan pemerhati masalah keislaman, Lies Markoes mempertanyakan aksi FPI dan kehadiran polisi dalam aksi massa tersebut.

“Menunjukkan tunduknya polisi (dari FPI),” kata Lies kepada BBC Indonesia, Senin malam, melalui hubungan telepon.

Berbagai laporan menyebutkan kehadiran polisi itu untuk mengawal agar aksi massa itu berjalan tertib. Tetapi, Lies Markoes mempertanyakan istilah ‘mengawal’ yang dilakukan polisi.

“Apa yang akan dikawal dan apa batasnya pengawalan itu? Siapa yang memberikan legitimasi mereka untuk mengawal? Itu tidak benar pernyataannya. Itu harus dikoreksi!” tegas Lies Markoes.

Menurutnya, masyarakat sipil tidak boleh melakukan aksi-aksi yang seharusnya menjadi otoritas negara.

Sementara, Juru bicara Polda Jatim, Kombes Frans Barung, mengatakan kehadiran polisi untuk mengamankan aksi massa FPI tersebut agar tidak bertindak brutal.

“Tidak ada polisi yang mengawal, yang ada adalah polisi menjaga keamanan semua pihak,” kata Frans Barung saat dihubungi BBC Indonesia, Senin malam.

Dia menekankan kehadiran polisi mutlak diperlukan saat ada pengerahan massa ormas tersebut.

“Nah, kalau tidak ada kehadiran polisi di situ, apa yang terjadi? Bisa saja FPI bisa masuk (ke dalam mal) kemudian melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Frans Barung.

Related posts