BABAT POST – Proses pemeriksaan terhadap Gogole sedang berhenti karena proses negosiasi masih berjalan dan raksasa internet tersebut juga melunak. Tidak disebutkan berapa jumlah tax settlement yang diminta pemerintah dari Google.
Akhir November lalu, Google diberitakan hampir mencapai kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal penyelesaian utang-utang pajaknya di Indonesia. Namun, proses tersebut agaknya menemui jalan buntu lantaran nilai tax settlement yang diajukan Google terlalu kecil.
“Karena belum memperoleh kesepakatan, penyelidikan akan dilanjutkan. Sekarang kami meminta Google untuk membuka buku, lalu kantor pajak akan menghitung jumlah utang pajaknya,” kata kepala Kanwil Jakarta DJP Khusus, Muhammad Haniv. Tidak disebutkan berapa persisnya nilai tax settlement yang diajukan Google.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui DJP menawarkan tax settlement alias “pengampunan pajak” untuk Google.
Prediksi DJP menyebutkan bahwa raksasa internet itu memiliki utang pajak sebesar Rp 1 triliun yang belum terbayar sejak 2011. Ditambah dengan denda 4 triliun (400 persen), maka Google berutang pajak sebesar Rp 5 triliun.
Google cukup membayar utang pajak asli ditambah denda 150 persen jika menerima tawaran tax settlement dari pemerintah Indonesia. Apabila menolak, lalu dibawa ke pengadilan dan kalah, Google bisa dikenakan denda hingga 400 persen seperti tersebut di atas
Keterangan sumber yang dirangkum KompasTekno dari Reuters, Sabtu (17/12/2016) menyebutkan bahwa perkara utang pajak Google ke pemerintah Indonesia diprediksi belum akan rampung hingga akhir 2016.
Google menolak berkomentar tentang perkembangan terbaru ini dan hanya mengulangi pernyataan bahwa pihaknya telah menjalankan kewajiban sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia sesuai porsinya.
Nilai transaksi bisnis periklanan di Indonesia pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,6 triliun. Sebanyak 70 persen angka tersebut dikuasai Google dan Facebook.
Pemerintah berharap persoalan pajak dengan Google bisa cepat selesai agar lebih mudah menagih pajak ke perusahaan digital asing lain yang beroperasi di Indonesia, seperti Facebook dan Twitter.
Januari lalu, Google diketahui sepakat membayar tax settlement senilai 130 juta poundsterling untuk menyelesaikan permasalahan pajak di Inggris. Jumlah tersebut dinilai sejumlah pihak terlalu kecil dibandingkan pendapatan Google di negeri itu, yang mencapai miliaran poundsterling dalam 10 tahun terakhir.