Awal Tahun 2017, Aturan Baru Sertifikasi Ponsel di Indonesia

BABAT POST – Pemerintah nampaknya semakin serius mengatur tentang perizinan untuk ponsel yang beredar di Masyarakat. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan akan menandatangani peraturan menteri yang menyederhanakan proses sertifikasi bagi ponsel global sebelum akhir tahun dan berlaku pada Januari 2017.

“Insya Allah sebelum akhir tahun ditandatangani, berlaku pada Januari 2017,” kata Rudiantara di Jakarta, Selasa (13/12/2016), seperti dikutip Antara.

Read More

Ia mengatakan, rancangan Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet tersebut dalam konsultasi publik yang digelar 7-13 Desember 2016 oleh Kementerian Kominfo mendapat sambutan positif.

“Baguslah, karena komentarnya juga bagus, namanya juga yang tadinya izin berkepanjangan sekarang juga izin dipotong-potong lebih cepat, tanpa mengurangi substansi, orientasinya adalah untuk percepat bagaimana bisa masuk ke pasar, banyak yang dukunglah,” katanya.

Berita Terkait :  Yuk Intip Kebiasaan Buruk Apa saat Isi Baterai

Seperti diberitakan sebelumnya, aturan sertifikasi perangkat ponsel saat ini dinilai tidak efisien dan efektif sehingga membuat produk ponsel yang mendaftar untuk masuk ke Indonesia perlu waktu sekitar sebulan sebelum bisa dirasakan masyarakat.

Hal ini dinilai merugikan, karena masyarakat terhambat untuk mendapatkan teknologi terkini dari ponsel terbaru tersebut. Oleh karena itu, menurut Menteri Rudiantara diperlukan adanya penyederhanaan aturan sertifikasi perangkat digital tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika kemudian pada Desember 2016 melaksanakan konsultasi publik terhadap rancangan peraturan Menkominfo yang menyederhanakan aturan sertifikasi perangkat telpon seluler, komputer genggam dan tablet tersebut. Peraturan tersebut sebagai upaya percepatan layanan publik bidang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Berita Terkait :  Harga Poco F5 di Indonesia

Global

Sementara itu, dalam rancangan aturan tersebut seperti dikutip dari laman Kementerian Kominfo, sertifikasi perangkat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dapat dilakukan melalui evaluasi dokumen atau pengujian. Merek global, merek non global, dan merek lokal dapat mengajukan sertifikasi melalui dua cara tersebut.

Untuk sertifikasi dengan cara evaluasi dokumen dilakukan melalui pernyataan diri (self declaration of conformity) dan cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Bagi merek global, pernyataan diri hanya dapat dilakukan oleh pemegang merek dan distributor resmi yang ditunjuk oleh pemegang merek. Selain itu, dilakukan untuk setiap tipe perangkat yang akan dimasukkan untuk diperdagangkan ke Indonesia.

Mekanisme pengajuan secara online melalui web e-sertifikasi dengan mengisi data teknis perangkat, melampirkan hasil uji dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.

Berita Terkait :  2016, Apple Pasok 2,5 Miliar iPhone

Lokal

Sedangkan untuk merek lokal, sertifikasi melalui pernyataan diri ditetapkan oleh Dirjen SDPPI berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Dirjen SDPPI. Supervisi dilakukan oleh tim terhadap semua pabrikan merek lokal.

Merek lokal yang tidak mendapatkan penetapan Dirjen SDPPI untuk dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri, harus mengajukan sertifikasi melalui evaluasi dokumen atau pengujian.

Merek lokal juga harus melampirkan hasil uji dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.

Sertifikat

Sementara itu, sertifikat diterbitkan sehari setelah pemegang merek global atau distributor resmi merek global, dan pemegang merek lokal membayar biaya sertifikasi. Pemegang merek global atau distributor resmi merek global, dan pemegang merek lokal dapat mencetak sendiri salinan sertifikat.

Related posts