Ini Isi Surat Sri Bintang Pamungkas Yang Membuatnya Terkena Tuduhan Makar

Babatpost.com – Ini Isi Surat Sri Bintang Pamungkas Yang Membuatnya Terkena Tuduhan Makar, Tersangka Makar Sri Bintang Pamungkas mendapatkan pembelaan dari sang Istri Erna Lia Seri Bintang dia membantah bahwa suaminya melakukan tindakan tersebut. Sri Bintang diciduk oleh polisi dari kediamannya di kawasan Cibubur, Depok, Jumat, 2 Desember 2016.

Erna mengungkapkan sehari sebelumnya, suaminya hanya mendatangi gedung DPR, MPR dan Markas Angkatan Darat untuk melayangkan surat pencabutan mandat Presiden Jokowi-JK. Selain itu, suaminya meminta agar pemerintah kembali ke Undang-undang Dasar 1945. “Kalau tidak kembali ke UUD 45, bangsa ini bisa dikuasai pendatang dari Cina,” ujarnya.

Read More
Berita Terkait :  Istri maju pilkades malah minta masyarakat pilih suaminya

Menurutnya, tudingan upaya makar yang dilakukan oleh suaminya sangat tidak mendasar. “Kalau makar sembunyi-sembunyi dan pakai senjata. Mau makar pakai apa. Makar pakai korek api atau kembang api,” ujarnya. “Bapak berjanji tidak akan menjawab apa pun.”

Erna menjelaskan surat yang disampaikan tersebut bukan merupakan upaya makar seperti yang dituding selama ini. “Kalau makar pakai senjata.”

Berikut pernyataan Sri Bintang yang disampaikan ke gedung DPR/MPR dan dituding sebagai upaya makar :

Kepada Yth.:
*Pimpinan*
*Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia*
d/a Gedung DPR/MPR-RI
Jl. Jenderal Hatot Soebroto
Jakarta Selatan

Berita Terkait :  Wasekjen PBNU: Gus Yahya paling pas pimpin NU

Dengan hormat,
Bersama ini, kami dari kelompok Gerakan Nasional _People Power Indonesia_, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis, sehubungan dengan situasi tanah air sekarang ini, sudah menyampaikan keinginan kami meminta kesediaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia guna menggelar Sidang Istimewa  Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SI-MPR RI) sesegera mungkin. Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Berita Terkait :  Kemarin, Presiden resmikan bendungan hingga Wapres ke huntara Semeru

Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:

1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla
3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia

Demikian permintaan kami, dengan harapan MPR-RI dapat memenuhinya dengan segera. Terimakasih atas segala perhatian dan kesediaannya.

Hormat saya,

*Sri-Bintang Pamungkas*

Related posts