Babatpost.com – Kronologi Pengungkapan Bandar Narkoba Di Pos Lintas Batas Nanga Badau, Hasil Kerja Keras Para Penjaga perbatasan Indonesia Patut di apresiasi setelah kali ini penggagalan itu di Pos Lintas Batas Nanga Badau desa Badau kec Nanga Badau, Rabu (30/11/2016) sekitar pukul 11.30 WIB.
Informasi yang di peroleh Tribun Pontianak yakni bermula penggagalan itu dilaksanakan petugas Bea Cukai yang bertugas di PLB Nanga Badau yang di ketahui bernama Bisma Sandi Anggota Bea Cukai An. Bisma Sandi Dan Pendianto
Kedua petugas kepabeanan tersebut memberhentikan sebuah mobil sedan Proton berwarna biru Nopol WEM 6119 yang dikemudikan oleh CCK WNA Malaysia yang bertempat tinggal alamat nomor 27 Jalan Sekolah Derma Kangar Perlis.
Saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, di ketahui WNA tersebut membawa beberapa barang yang di duga yakni narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 19,79 kg, Pil ekstasi sebanyak 1.995 Butir.
Kemudian Tribun Pontianak memperoleh informasi narkotika tersebut berhasil di amankan dengan kronologi mulanya sekitar pukul 11.30 Wib anggota Bea Cukai memeriksa satu mobil Sedan Proton Warna Biru dengan Nopol WEM 6119 yang dikemudikan CCK.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sabu-sabu seberat 19,79 kg dan barang barang lainnya di dalam bagasi belakang mobil yangg tersimpan di dalam tiga kotak.
selanjutnya pihak bea cukai meminta bantuan kepada Anggota Satgas Pamtas Para Raider 502/Uj, Serka Leander dan Serda Rosadi yang memang saat itu bertugas melakukan Pamtas di Pos area PPLB untuk membackup penangkapan tersebut.
Dan sekitar pukul 11.35 wib barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor bea cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pukul 14.15 WIB pada saat mobil CCK tiba di Kantor Bea Cukai, Serka Sandhi Tri Yudha, Anggota Tim Korem 121/ Abw melaksanakan pemeriksaan kembali di seluruh bagian dalam mobil CCK dan ditemukan 1 bungkus Plastik alumunium foil
Dan di ketahui satu bungkus Plastik Alumunium Foil tersebut di temukan di bagian dalam pintu samping kiri belakang tepatnya di dalam sound sistem, namun setelah dibuka terdapat ribuan Pil Exstasi berwarna cokelat dengan bentuk lingkaran bunga yang akhirnya di ketahui sebanyak 1.995 butir.
Dan kemudian pada pukul 15.30 Wib tersangka CCK, Barang bukti sabu sabu dan pil ekstasi serta mobil dibawa menggunakan mobil inova untuk diserahkan ke Polres Kapuas Hulu dengan pengawalan pihak Polsek Badau dan Anggota Bea Cukai Badau.
Dan dari pengakuan sementara CCK barang sabu-sabu dan Pil inex tersebut adalah milik KH warga Kuala lumpur dan rencana akan di antar ke Terminal Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu.