BABAT POST – Polri mewanti-wanti agar medsos tidak digunakan sebagai sarana provokasi/penghasutan dan tindak pidana lainnya. Bila tetap nekat, proses hukum menanti.
Para pengguna media sosial harus bijak mengelola informasi di dunia maya. Jangan sampai menyebarkan informasi sesat atau melakukan penghasutan kepada orang lain, seperti kasus isu rush money.
Peringatan ini disampaikan Polri kepada para pengguna medsos setelah berhasil menangkap AR alias Abu Uwais (31). Guru SMK ini sudah dijadikan tersangka karena diduga menyebarkan hasutan untuk menarik uang secara bersama-sama dari bank (rush money).
“Dengan adanya penangkapan ini penting diingatkan, ini perbuatan tidak patut ditiru, jangan melakukan hal ini lagi. Di manapun Anda berada, pasti ketahuan, karena nggak terlalu lama akan terdeteksi,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).
Dalam akun Facebook yang dilihat babatpost.com, Abu Uwais memang menuliskan sejumlah status bertemakan rush money. Pada tanggal 24 November, Abu Uwais yang berstatus guru SMK di Pluit, Jakarta Utara ini menuliskan: RushMoney.. Persiapan tgl 212.. Kita modal sendiri bukan dr pengembang..
Status soal rush money juga ditulis pada 22 November di akun Facebook. “Aksi “RushMoney” mulai berjalan.. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis,” tulis Abu Uwais.
“Dia ditangkap terkait postingan Facebook milik tersangka dengan akun bernama Abu Uwais. Di (foto Facebook), dia tidur seolah-olah sudah mengambil uang, ada uang dia, ada buku tabungan. Di sana dia mengajak semua orang untuk mengambil tabungan yang disimpan di bank komunis. Hal ini sangat provokatif, tidak mendidik, dan tidak baik,” tegas Boy.
Boy menjelaskan, tim Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus menelusuri kasus ini. Tengah diselidiki asal muasal duit yang dipamerkan Abu Uwais termasuk dugaan aktor intelektual di balik unggahan status soal rush money.
“Apa ada aktor intelektual, karena bisa jadi sistematis, ini uang siapa? (sedang ditelusuri),” imbuhnya.
Selain itu Tim Cyber Crime Mabes Polri juga ‘berpatroli’ memantau media sosial. Bila ditemukan tulisan, foto atau video yang diduga pidana, polisi langsung melakukan langkah penegakan hukum.
“Pertama diseminasi info, kalau ada info positif dilempar ke publik, kalau negatif kita counter isu. Yang kedua melakukan penyelidikan pidana, kita ada UU No 11 Tahun 2008 (UU ITE) dan ada langkah penegakan hukum di Polri,” sambung Boy.
“Dalam transaksi medsos itu kan tindakan hukum, dilindungi, diatur, sehingga kalau ada pelanggaran ada sanksi hukum. Menggunakan medsos itu nggak bisa semaunya, ada aturan hukum,” ujar Boy.