Dinilai Orasinya ada Muatan Makar, Sri Bintang Pamungkas di Amankan Polisi

Babatpost.com – Dinilai Orasinya ada Muatan Makar, Sri Bintang Pamungkas di Amankan Polisi, Agustus 2016 lalu, Sri Bintang Pamungkas sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Relawan jokowi, dikarenakan pada saat Orasi Kalijodo ada muatan Makar.

Ketua LRJ Ridwan Hanafi yang juga pengacara ini mengatakan bahwa pernyataan Sri Bintang itu ia ketahui dari tayangan di Youtube berjudul ‘Sri Bintang Pamungkas-Pengadilan Rakyat’.

Read More
Berita Terkait :  Aktivitas gunung Barujari semakin meningkat, masyarakat semakin waspada

“Saya melapor ke Polda Metro semalam, bersama teman-teman laskar Jokowi. Kami laporkan Pak Sri Bintang Pamungkas atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis pada pasal 16 jo pasal 4 huruf b (2) UU RI no 40 tahun 2008. Untuk laporan kedua mengenai pak Sri Bintang Pamungkas terkait penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Ini kami laporkan pasal 108 KUHP dan pasal 110 KUHP dan pasal 160 KUHP,” ungkap Ridwan saat dihubungi wartawan, Selasa (22/11/2016).

Berita Terkait :  Ini Isi Surat Sri Bintang Pamungkas Yang Membuatnya Terkena Tuduhan Makar

Menurut Hanafi, dirinya tidak mengetahui orasi tersebut disampaikan dalam konteks apa. “Yang disampaikan pak Sri Bintang Pamungkas ini di depan masyarakat di Kalijodo pada Agustus 2016, tapi saya tidak tahu konteksnya apa,” imbuhnya.

Dalam orasi tersebut, menurut Ridwan, Sri Bintang juga menyampaikan pernyataan yang bermuatan unsur SARA dan menyudutkan etnis tertentu. “(Pernyataan Sri Bintang) itu dia tidak menyinggung Ahok, dia menyebutkan dalam konteks etnis tertentu,” ungkapnya.

Sementara Ridwan menjelaskan dirinya baru melaporkan orasi Sri Bintang itu tadi malam lantaran baru melihat tayangan videonya di youtube.

Berita Terkait :  2021 tahun akselerasi cyber defence

“Kami melaporkan ini setelah saya melihat di youtube, oh ini tindakan pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui, otomatis sudah melanggar, karena saya pikir kan Presiden kita kan dipilih secara konstitusional dan menjatuhkan Presiden itu bentuk pelanggaran,” jelasnya dikutip Detik.com.

Related posts