Pasca Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka

BABAT POST – Kasus penistaan agama yang dialami Ahok akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku yang ada di Indonesia. Semua orang yang berdemo menuntut hak mereka agar kasus tersebut kelar.

Setelah demo 4 November lalu, para unjuk rasa meminta bahwa kasus tersebut harus segera diselesaikan meskipun Ahok sudah minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Read More

Nanti ada demo susulan pada tanggal 2 Desember yang akan dilakukan oleh beberapa ormas Islam dan beberapa masyarakat yang ikut berunjuk rasa pada tanggal tersebut.

Berita Terkait :  Ahok Meminta Maaf Kepada Ketua MUI KH Ma'ruf Amin

Pernyataan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat kunjungan di Pulau Seribu beberapa waktu lalu mengundang banyak polemik. Dalam rekaman dialog dengan warga, Ahok dituding telah menistakan agama.

Sejak mendapat laporan dari sejumlah ormas dan MUI pada awal Oktober lalu, Mabes Polri terus bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pakar.

Selasa lalu, 15 November, polisi menghadirkan gelar perkara di Gedung Bareskrim. Ada 30 aksi ahli yang dihadirkan, di antaranya saksi ahli agama, bahasa, dan hukum pidana. Sementara 13 orang lainnya merupakan saksi dari Polri.

Berita Terkait :  Aneh Menkumham tak Tahu Kalau Ahok Bakal Dipindah Ke Rutan Cipinang

Pada saat menyimpulkan tersangka penistaan agama, polisi juga membeberkan bukti serta pasal yang menjerat sang calon gubernur petahana DKI JKT.

Video pidato Ahok yang menyebut Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada pada 27 September dijadikan salah satu barang bukti. Bukti lainnya sejumlah dokumen dan keterangan saksi ahli.

Pasal yang digunakan adalah Pasal 156 S KUHP tentang mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama.

Polisi juga menggunakan Pasal 28 ayat UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan sara.

Berita Terkait :  Kuasa Hukum Ahok Lihat Adanya Kejanggalan Pada Fatwa MUI

Atas kasus tersangka yang disematkan terhadapnya, Ahok siap mengikuti proses hukum.

“Tersangka ini bagi saya sesuatu yang kelima. Kita ikuti semua proses hukum yang baik dan saya kira, ini contoh yang baik bagi demokrasi,” kata Ahok.

Polri memutuskan Ahok sebagai tersangka selama 12 hari setelah demo 4 November di Jakarta. Demo ini menuntut polisi secepatnya memproses Ahok secara hukum karena dianggap telah menistakan agama.

Related posts