BABAT POST – Mungkin banyak orang membayangkan betapa mengerikan dan merananya berada di dalam rumah tahanan. Namun tidak bagi Angelina Sondakh.
Lima tahun Angelina Sondakh menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Mantan istri almarhum Adjie Massaid itu ditetapkan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas.
Ibu satu anak itu justru terlihat semakin tenang dan agamais menjalani kehidupannya di dalam penjara. Ibu sambung Aaliyah Massaid ini pun rutin mengikuti kegiatan keagamaan bersama penghuni rutan lainnya.
Seperti yang diceritakan Ustaz Arifin Ilham lewat halaman Facebook-nya belum lama ini. “SubhanAllah walhamdulillah bunda Angelina Sondakh mantan DPR RI merasakan hikmah besar setelah 5 tahun di pesantren Pondok Bambu,” tulisnya saat mengisi muhasabah di Rutan Pondok Bambu.
Dalam foto yang diunggah Arifin Ilham, Angelina Sondakh terlihat cantik dalam balutan hijab dan gamis hitam. Mengagumkannya lagi, wanita 38 tahun itu bahkan sudah puluhan kali khatam Alquran.
“Beliau menemukan ARTI HIDUP sebenarnya, lebih tenang dan damai dg keteraturan TAAT dalam Sunnah Rasulullah. Bahkan sudah berpuluh puluh kali khatam Alqur’an. Sejuta hikmah bagi hamba yg beriman,” cerita Arifin Ilham.
Artis Maia Estianty membesuk mantan anggota DPR RI dan mantan Puteri Indonesia tersebut di Rumah Tahanan Negara Klas II A, Jakarta Timur
Setiap kali membesuk, dirinya selalu membawa produk perawatan kulit agar politikus Partai Demokrat tersebut tetap cantik selama di tahanan.
Selain memerhatikan perawatan tubuh, Angie, kata Maia mengungkapkan, tetap memperhatikan ibadah sebagai seorang pemeluk agama yang taat.
“Sejak Anggie menghabiskan hari-harinya di penjara, dia menjadi sosok wanita yang sangat setia dan sangat religius (salut padanya),” tulis Maia melalui akunnnya pada Instagram.
Angelina Sondakh sendiri masih harus menghabiskan sisa masa tahanannya selama lima tahun ke depan. Seperti diketahui, pada 2011 silam, Angelina diputuskan bersalah oleh hakim dan divonis 12 tahun penjara.
Namun pada Januari 2016 lalu, hasil putusan kasasi menyatakan bahwa masa tahanan ibu satu anak ini berkurang dari 12 tahun menjadi 10 tahun.