babatpost.com – Ditetapkannya Ahok Jadi tersangka, ternyata tak mengubah statusnya sebagai …, Karena ucapannya tentang surat Al Maidah ayat 51 ketika mendatangi masyarakat kep. Seribu, Ahok di tuntut karena menistakan agama karena mengatai surat tersebut. Namun menurut KPU DKI Jakarta, Ahok memang jadi tersangka namun tidak mengubah statusnya sebagai valon Gubernur DKI Jakarta, ujar Sumarno.
“Beliau tidak gugur sebagai calon gubernur, tetap bisa melanjutkan seluruh proses tahapan Pilkada,” ujar Sumarno di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016). Ahok Jadi tersangka
Sumarno menuturkan, KPU DKI baru akan membatalkan pencalonan Ahok apabila Ahok telah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Ada beberapa hal yang menyebabkan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah diberikan sanksi berupa pembatalan, antara lain kalau yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan diputus pengadilan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih,” kata Sumarno.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016). Ahok Jadi tersangka