BABAT POST – Kasus Ario Kiswanar yang tidak di akui oleh Mario Teguh sebagai anak semakin gencar saja beritanya tersebar.
Usai bersitegang akan pengakuan anak kandung, kini Mario Teguh dan sang anak yakni Ario Kiswinar tengah memasuki babak baru. Selain menjalani tes DNA kini motivator kondang itu juga memenuhi panggilan pihak berwajib.
panggilan pihak berwajib terhadap Mario Teguh ini tidak lain untuk proses penyelidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dituduhkan sang anak kepada dirinya.
Meksi telah diakui sebagai anak kandung, namun Ferry Amahorseya selaku pengacara Ario Kiswinar mengatakan jika Mario Teguh harus tetap menjalani proses hukum yang telah berlangsung. Bahkan Ferry merasa jika Mario ingin bebas dari jeratan hukum.
Ferry menjelaskan jika pria bernisial MT ingin keluar dari jeratan hukum dan hal itu tidak bisa dilakukan, mengingat tindak pidananya yakni fitnah dan pencemaran nama baik sudah berlansgung sejak tanggal 9-11 di kompas TV Live.
Pengacara Ario Kiswinar ini menegaskan bahwa pengakuan Mario Teguh akan Ario Kiswinar sebagai anaknya tidak akan membuat motivator tanah air terhindar dari perbuatan pidana yang telah berlangsung.
Saat ini Mario dan Ario tengah menunggu hasil dari tes DNA sebagai salah satu bukti yang kuat.
Mario Teguh telah menjalani tes DNA untuk membuktikan status biologis Ario Kiswinar. Keduanya akan mendapatkan hasilnya kurang dari sebulan lagi. Namun belum juga hasilnya keluar, Mario Teguh justru mengakui Kiswinar sebagai anaknya di hadapan penyidik.
Pengacara Ario Kiswinar, Ferry Amahorseya menilai pengakuan itu sebagai bentuk kepasrahan Mario Teguh. Ia menilai ucapan itu sengaja dilontarkan Mario Teguh supaya terhindar dari proses hukum yang dihadapinya.
“MT ingin berusaha keluar dari jerat pidana,” kata Ferry Amahorseya saat dihubungi, Selasa (15/11/2016).
“Upaya melepas jerat pidana terlihat dari pengakuan bahwa Kis adalah anak kandungnya sebelum hasil tes DNA keluar,” ia melanjutkan.
Meski begitu, Ferry menilai jurus menghindar Mario Teguh itu tak akan mempan. Pasalnya, pengakuan Mario Teguh itu dianggap tak bisa menganulir perbuatan pidana yang dilakukannya.
“Dia ingin keluar (dari pidana) tetapi tetap tidak bisa. Karena perbuatan pidananya sudah terjadi di Kompas TV secara live. Jadi, pengakuan tersebut tidak bisa menganulir perbuatan pidana yang sudah terjadi,” ujar Ferry Amahorseya.