Ahok Cemas Ditetapkan Sebagai Tersangka Sehingga Tak Hadiri Gelar Perkara, 30 Kuasa Hukumnyapun Angkat Bicara

BABAT POST – Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama. Setelah aksi demo Ahok secara besar-besaran pada tanggal 4 November lalu, Hari ini tepat tanggal 15 November akan ada gelar perkara Ahok tentang kasus tersebut.

Ketua tim hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna memberikan keterangan pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama, Ahok dipastikan tidak hadir.

Read More
Berita Terkait :  Ini Alasan Djarot Setuju Dengan Sikap Ahok yang Tolak 'Wajib Cuti'

Ketua tim hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna memberikan keterangan pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Dalam gelar perkara ini, Ahok diwakili oleh tim hukumnya sekitar 20-30 orang.

Suasana keterangan pers yang diberikan Ketua tim hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Dalam gelar perkara kali ini, kuasa hukum Ahok akan menghadirkan enam saksi ahli.

Ketua tim hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna menjawab pertanyaan awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Sirra memastikan, hari ini Ahok tidak menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama.

Berita Terkait :  Nahor-Jhon unggul atas Lakius-Nahum pada PSU Yalimo

Gubernur Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan tak akan menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Gelar perkara rencananya akan berlangsung di ruang Rupatama Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016) pagi ini .

“Tidak hadir (untuk gelar pekara),” kata Ahok kepada wartawan, Selasa (15/11/2016).

Ahok lebih memilih menerima warga yang mau mengadukan bermacam persoalan Jakarta di markas kemenangannya, Rumah Lembang, Jalan Lembang, nomor 25 dan 27, Jakarta Pusat.

Berita Terkait :  Manfaat Penggunaan Software Kasir

Awak media kemudian menyinggung Ahok soal kabar bahwa tim kuasa hukumnya mendatangkan ahli tafsir dari Mesir sebagai saksi ahli dalam kasus ini. Calon Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat ini mengaku tak tahu soal itu.

“Bukan aku yang datangin. Aku saja baca di media,” ujarnya.

Ahok dianggap melakukan penistaan agama setelah video kunjungan kerjanya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu viral di media sosial. Di dalam video tersebut, dia menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Related posts