Antasari Bebas, SBY takut

BABAT POST – Pada saat ini Antasari telah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasusnya terdahulu yang melibatkan permasalahan tersebut.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, meminta Antasari Azhar menjaga ucapannya selama masih berstatus bebas bersyarat.

Read More

Amir yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengkhawatirkan ucapan-ucapan yang dilontarkan Antasari justru mengganggu proses pembebasan bersyarat yang dijalankan Antasari.

“Kalau bisa, beliau (Antasari) menjauhi hal-hal, ucapan-ucapan atau pernyataan yang kemudian bisa mengganggu posisinya sebagai narapidana bebas bersyarat,” ujar Amir saat ditemui di Balai Sidang UI Depok, Sabtu (12/11/2016).

Menurut Amir, narapidana yang bebas bersyarat masih berstatus sebagai napi, tetapi sudah menandatangani kesanggupan mengenai hal-hal tertentu di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Amir mengatakan, kata-kata Antasari yang hanya membuat masyarakat menduga, berspekulasi dan terus mengaitkan orang lain dalam perkara yang dihadapinya, dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian bagi Antasari.

Misalnya, ada laporan-laporan kepada Balai Pemasyarakatan dari pihak tertentu mengenai penilaian negatif Antasari.

“Kalau ada faktanya ya silakan saja, tapi jangan membuat spekulasi, harus jelas. Kalau memang ada fakta, silakan salurkan melalui jalur hukum,” kata Amir.

Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan.

Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun. Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

Harta dan jabatan seketika terenggut dari Antasari Azhar selepas kasus pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnen mencuat.

Dia dicopot oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Antasari juga harus mendekam di penjara karena divonis 18 tahun penjara. Hakim menganggap dialah otak di balik pembunuhan itu.

Semenjak tidak lagi bekerja dan disibukkan dengan kasus hukum, keluarga Antasari terpaksa menjual mobil dan berbagai perhiasan untuk bertahan hidup.

Cobaan itu dihadapi Antasari dengan santai. Dia mengaku, karena tak lagi mempunyai kendaraan, selepas bebas nanti, dia ingin pulang ke rumah menggunakan angkot.

“Sekarang nggak punya mobil. Sudah dijual. Gampanglah (setelah bebas), nanti saya naik angkot,” kata Antasari dalam wawancara dalam program Aiman di salah satu stasiun TV yang tayang pada Sabtu (16/1/2016).

Related posts