Semua Pasangan Cagub DKI Langgar Kampanye Pilkada, Bawaslu Berucap?

BABAT POST – Kampanye Pilkada telah berlangsung sebelum pemilihan gubernur DKI.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni terbanyak melakukan pelanggaran selama periode kampanye 28 Oktober hingga 10 November 2016.

Read More

“Dugaan terjadi 15 pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Jakarta Sabtu (12/11/2016).

Bawaslu juga mendata pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Kedua pasangan itu melakukan pelanggaran sebanyak enam kali.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Agus-Sylviana yakni keberadaan relawan yang belum terdaftar, tidak ada izin kampanye, keterlibatan anak di bawah usia dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Berita Terkait :  Kelompok bersenjata Kampung Ambaidiru di Papua serahkan diri

Sementara, pelanggaran yang banyak dilakukan pasangan Ahok-Djarot berupa penggunaan fasilitas negara, relawan belum terdaftar dan kegiatan yang tidak memiliki izin kampanye.

Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pasangan Anies-Sandiaga di antaranya dugaan politik uang, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah dan tidak ada izin kampanye.

Bawaslu DKI menghimbau kepada para pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, mematuhi aturan dan menjaga keamanan melalui kampanye damai, seperti yang sudah dideklarasikan sebelumnya.

Seperti dikutip dari Antara, selama periode 28 Oktober-10 November 2016, Bawaslu DKI juga menerima laporan 137 lokasi kampanye yang dilakukan tiga pasangan calon.

Berita Terkait :  BI Komentari Rencana Anies, DP 0 Rupiah Itu Dilarang

Lokasi kampanye itu meliputi 31 lokasi di Jakarta Barat, 10 lokasi di Jakarta Pusat, 27 lokasi di Jakarta Timur, 24 lokasi di Jakarta Utara, 44 lokasi di Jakarta Selatan dan satu titik di Kepulauan Seribu.

Pasangan Anies-Sandiaga terbanyak melaporkan lokasi kampanye yang tersebar pada 82 lokasi, pasangan Ahok-Djarot melaporkan 52 lokasi kampanye dan Agus-Sylviana sebanyak satu lokasi.

Tak hanya itu, Bawaslu DKI juga menemukan 32 spanduk yang mengandung unsur kampanye negatif. Terdiri dari 18 spanduk di Jakarta Pusat, tujuh di Jakarta Timur, tiga di Jakarta Barat, dua di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

Berita Terkait :  Arcandra Tahar Akan Kembali Diangkat Sebagai Menteri Bila sudah Berstatus WNI?

Mimah menuturkan petugas pengawas pemilu telah menindak langsung beberapa temuan pelanggaran dan sebagian masih proses tindak lanjut.

Tindakan yang dilakukan petugas seperti pembubaran kampanye pasangan Ahok-Djarot di RPTRA Jakarta Selatan. Kemudian teguran terhadap calon Wakil Gubernur Sylviana saat mendatangi majelis taklim di Kelapa Gading Jakarta Utara. Sementara pasangan Anies-Sandiga ditindak karena dugaan melakukan politik uang saat kampanye.

Related posts