BABAT POST – Kasus di dugaan penistaan agama yang di ucapkan oleh ahok akan segera terselesaikan.
Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan penghinaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama pekan depan. Rencananya, gelar perkara dilakukan pada hari Rabu.
“Direncanakan minggu depan gelar perkara, Selasa atau Rabu,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Nusa Dua Bali, Selasa (8/11/2016).
Martinus menjelaskan, gelar perkara dilakukan secara terbuka untuk menjawab keingintahuan masyarakat tentang proses penegakan hukum. Karena itu perlu dibuat suatu mekanisme.
Bareskrim Polri akan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama, yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan dilakukan pada Rabu 16 November 2016.
“Gelar perkara Rabu,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar seperti dilansir Antara, Jumat (11/11/2016).
Boy menjelaskan dalam rencana gelar perkara tersebut, akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat. Namun proses gelar perkara itu akan dilakukan secara tertutup.
Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media,” kata dia.
Menurut Boy, gelar perkara akan disaksikan langsung oleh pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan anggota Komisi III DPR.
Sementara, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto akan mengumumkan hasil gelar perkara tersebut pada Kamis 17 November 2016 di Mabes Polri.
“Selanjutnya (hasil) dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim,” kata Ari Dono.
Demonstrasi dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Istana Negara pada 4 November 2016 berakhir ricuh. Puluhan pendemo dan polisi terluka, serta lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terduga provokator menjadi tersangka.
Sehari setelah demonstrasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar segera menuntaskan kasus dugaan penistaan agama dan dilakukan secara adil serta transparan.
“Melalui perintah presiden, Kapolri mengumpulkan stafnya untuk mendiskusikan polanya seperti apa. Ini untuk beri informasi secara terbuka lewat siaran pers atau siaran TV,” ujarnya.
“Tapi formatnya sendiri untuk menjawab perintah presiden, slama ini belum kita finalisasi (finalisasi)” sambungnya.