Kampanye Ahok-Djarot Ditolak! Tim Sukses Lapor Bawaslu

BABAT POST – Ahok berpasangan dengan Djarot dalam pemilihan calon gubernur DKI. Sebelum adanya pemilihan gubernur DKI, calon gubernur Ahok dan Djarot di rundung berbagai masalah. Khususnya masalah dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dan masyarakat mayoritas beragama Islam melakukan demo 4 November lalu.

Tim pemenangan pasangan petahana Pilkada DKI 2017, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat atau Ahok-Djarot mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran selama kampanye.

Read More

Wakil Ketua Bidang Media dan Opini Publik Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Wibi Andrino mengatakan, pelaporan dilakukan lantaran kandidatnya kerap mendapatkan halangan dari sejumlah kelompok saat kampanye. Sikap tersebut tentu sangat merugikan pasangan Ahok-Djarot.

“Kita malam hari ini ingin melaporkan beberapa dugaan penghalangan daripada kampanye paslon kami. Saya ingin menggunakan hak kita dari paslon untuk berkampanye dengan aman, baik, tanpa penolakan,” ujar Wibi di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Rabu malam 9 November 2016.

Wibi menjelaskan, penolakan itu pertama kali diterima Ahok saat berkampanye di kawasan Rawabelong, Jakarta Barat beberapa hari lalu. Penolakan bahkan merembet pada pasangannya, yakni Djarot.

Sekretaris DPW Partai Nasdem DKI itu menduga, penghdangan tidak dilakukan oleh warga setempat. Namun massa tersebut diduga telah disiapkan oleh kelompok tertentu untuk mengganggu aktivitas kampanye pasangan nomor urut dua itu.

“Kita butuh pihak Bawaslu untuk pro-aktif melihat aksi yang berkembang. Apakah betul cara-cara ini bisa dinaikkan ke ranah pidana. Seperti yang kita pahami, laporan harus melalui Bawaslu dulu sebelum sampai ke pihak kepolisian,” kata Wibi.

Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan, pihaknya tidak akan menolak laporan atau aduan warga terkait pelaksanaan Pilkada DKI 2017. Kendati, pelaporan harus sesuai dengan prosedurnya.

“Jadi ada mekanisme yang harus dijalani pelapor. Pertama syarat pelapor, dia harus pemilih DKI, pemantau pemilu, ketiga tim kampanye,” ujar Mimah.

Selanjutnya, kata Mimah, pelapor akan mengisi form pelaporan yang telah disediakan. Pelapor juga harus menyerahkan bukti pelanggaran yang dilaporkan.

“Nanti kita panggil pelapor jika ada kekurangan,” kata Mimah.

Related posts