Menurut Pakar hukum Ahok memang tak pantas menilai surat Al Maidah ayat 51

Babatpost.com – Menurut Pakar hukum Ahok memang tak pantas menilai surat Al Maidah ayat 51, Pernyataan dan ungkapan Gubernur DKI jakarta Ahok tentang Surat Al Maidah Ayat 51 juga mendapatkan perhatian dari pakar HUkum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Muzakir, menurut dia kesalahan dia adalah menggunakan kata dibohongi saat membahas surat tersebut.

“Kalau dikatakan dibohongi mengutip ayat itu, artinya secara implisit kandungan makna pesannya ayat itu mengandung unsur kebohongan. Jadi kalau disampaikan ayat itu secara benar dikatakan mengandung unsur kebohongan (oleh Ahok),” kata Muzakir.

Read More

Oleh karena itu, menurut Muzakir, perbuatan Ahok sudah masuk kategori perbuatan yang menodai ajaran agama Islam. Sehingga, lanjut dia, pasal yang pas untuk menjerat Ahok dalam kasus ini adalah 156a KUHP.

“Kalau itu menodai isi ajaran agama Islam, pasal apa yang tepat digunakan? Susunan pertama perbuatan dilarang menodai agama Islam adanya di Pasal 156a yang mengatur penghinaan dan penodaan agama Islam, ajaran agama Islam,” jelasnya.

Surah Al Maidah Ayat 51 merupakan ajaran yang terkandung dalam kitab suci Alquran. Jika dikatakan mengandung unsur kebohongan, menurut Muzakir, berarti Ahok menilai ayat tersebut mengandung makna berbeda.

“Kata ‘bohong’ itu tidak tepat. Apalagi Ahok kan tidak beriman kepada Alquran, dia bukan beragama Islam. Ahok tidak punya kompeten untuk itu, maka perbuatannya termasuk melawan hukum dalam hukum pidana, dan perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana. Begitu kesimpulan saya,” tukasnya.

 

 

 

Menurut Pakar hukum Ahok memang tak pantas menilai surat Al Maidah ayat 51

Related posts