Dugaan FPI penyebab kasus Ahok? Kenapa tak kunjung tuntas?

BABAT POST – Pada tanggal 4 November besok akan ada demo besar-besaran yang dilakukan oleh FPI. FPI menduga ada penyebab-penyebab yang bisa menyebabkan tidak tuntasnya kasus Ahok sampai saat ini.

Front Pembela Islam (FPI) menuding polisi lambat dalam mengusut dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, FPI tak heran dengan hal tersebut.

Read More

Juru Bicara FPI, Munarman, mengatakan, kasus sulit diungkap oleh pihak berwajib karena ada tiga hal yang mendasari.

Berita Terkait :  Menhan: Dua KRI dilelang karena tak layak pakai

“Ada beberapa poin kami catat, yaitu pelaku dilindungi organisasi tertentu, pelaku memiliki jabatan tertentu, pelakunya itu sakit jiwa,” kata Munarman dalam diskusi Bedah Kasus Ahok di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).

Menurut dia, ketiga hal itu ada di Ahok. “Saya lihat ketiganya ada. Saya kira memang mesti harus minta hasil KPU untuk tes psikologinya Ahok, karena kalau psikologisnya marah-marah terus dia kan enggak bisa mencalonkan diri,” ujar Munarman.

Namun, dia berharap polisi segera mengusut tuntas kasus itu. Jika tidak, kata dia, hukum Islam siap mengadili Ahok.

Berita Terkait :  Fiera Lovita Merasa Tak Lagi Merasa Aman Tinggal Di Solok, Sampai Minta Bantuan Kepolisian

“Jika hukum negara tidak bisa diberlakukan ya pakai hukum Islam, kalau penegakan hukum Islam itu terkait penistaan agama harus dipancung itu kepalanya,” tegas Munarman.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli menegaskan, polisi terus mengusut dugaan penistaan agama oleh Ahok. Prosesnya masih berjalan dan tidak mangkrak.

“Ada 11 poin landasan penyidikan, kita sudah memeriksa saksi lapor. Keterangan ahli ditetapkan di bidang agama, ahli hukum pidana, dan bahasa. Sekarang baru ada lima (saksi ahli), kemungkinan hari ini tambah satu lagi,” tutur Boy.

Berita Terkait :  Ahok Vs FPI yang Semakin Memanas

Menurut dia, jika data-data yang dikumpulkan penyelidik telah mencukupi, Bareskrim Polri akan mengadakan gelar perkara. Sekarang ini, penyelidik masih akan memeriksa ahli. Akan ada empat ahli lagi yang dipanggil untuk memberikan keterangan.

Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, penanganan aduan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap berjalan di Bareskrim Polri.

Penyelidik telah memintai keterangan sejumlah saksi, ahli, dan pelapor dalam laporan dugaan penistaan agama ini.

Salah satu pelapor yang masih akan dihadirkan yaitu perwakilan dari Front Pembela Islam (FPI). Penyelidik telah mengirimkan undangan, tetapi FPI belum memenuhi.

Related posts