BABAT POST – Usai pemutusan vonis terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso ada beberapa pihak yang merasa kecewa dan kurang puas terhadap vonis yang dijatuhkan. Terkait hal itu Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak yang mungkin kecewa dengan putusan Majelis Hakim kepada Jessica Kumala Wongso untuk menyampaikannya melalui jalur yang teratur yakni melapor ke KY atau pun Mahkamah Agung (MA).
Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Jessica dan telah diketahui seluruh pihak. Berbagai penilaian pun datang dari banyak sisi terkait vonis tersebut.
Terhadap seluruh komentar dan penilaian tersebut, Farid menuturkan, Komisi Yudisial meminta seluruh pihak agar menyampaikannya secara terukur. Sekalipun berpendapat merupakan hak seluruh orang, namun bukan berarti dibolehkan untuk melukai siapa pun.
“Apapun bentuk ketidakpuasannya, atau bisa jadi dugaan terhadap pelanggarannya, maka kami juga mendesak dengan keras untuk menggunakan jalur yang telah diatur, terhadap substansi putusannya. Maka jalur upaya hukum adalah jawabnya (baik banding, kasasi, atau bahkan PK),” kata Farid dalam siaran pers, Sabtu (29/10/2016).
Farid menuturkan, jika diduga terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, maka gunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun Mahkamah Agung (MA).
“Komisi Yudisial telah mengawal kasus yang menarik perhatian publik ini, pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup. Namun, demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sempat menyatakan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum. Polda pun tak mempermasalahkan proses banding yang diajukan kubu Jessica.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Dalam persidangan yang berlangsung 32 kali itu, lanjut Awi, sudah proporsional dan penyidik selama ini sudah melakukan secara maksimal mengkonstruksikan hukum terkait kasus Jessica.
Awi menambahkan, terkait upaya hukum lanjutan berupa banding dari kubu Jessica itu merupakan hak terdakwa.
“Itu sudah haknya terdakwa. Sudah diatur oleh KUHAP. Jadi silakan saja. Tidak ada masalah. Itu kan proses peradilan dan putusan hakim harus dihormati,” ujarnya.