Jessica Kumala Wongso Kembali Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

BABAT POST – Vonis 20 tahun penjara kembali dijatuhkan Majelis hakim PN Jakarta Pusat terhadap jessica Kumala Wongso. Vonis terhadap Jessica ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Read More

“Dengan ini menyatakan secara sah dan meyakinkan Jessica bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo membacakan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Menurut Kisworo, hal yang memberatkan terdakwa ialah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, dan tidak pernah mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, usia terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki diri.

Berita Terkait :  Benarkah Supir Gojek Bisa Raup Hingga Rp 8 juta

Selain itu, majelis hakim juga menilai ada sikap Jessica yang tidak tulus. Hal itu diperlihatkan dari kebiasaan Jessica yang tidak pernah mengeluarkan air mata, tetapi tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya.

“Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam,” tutur hakim anggota Binsar Gultom, secara terpisah.

Majelis pun meyakini ada pengaruh dorongan melakukan pembunuhan berencana dari fase hidup yang dialami Jessica selama di Australia hingga akhirnya dia pindah ke Indonesia.

Jessica disebut mengalami masa-masa yang buruk saat di Australia. Bahkan, Jessica beberapa kali terbukti berupaya bunuh diri dengan beberapa cara, di antaranya dengan menghirup gas karbon dioksida dan alkohol secara berlebihan.

Majelis turut menganggap Jessica merasa sakit hati karena Mirna pernah menanyakan apa tujuan Jessica datang ke Indonesia. Ditambah lagi, Mirna pernah menyarankan agar Jessica putus dari pacarnya di Australia, Patrick, yang dianggap tidak berlaku baik.

Berita Terkait :  Ayah Mirna: Jika Benar Arief yang Bunuh Mirna Saya Akan Minta Maaf dan Cium Kaki Jessica

Para penonton di dalam ruang sidang menyambut dengan tepuk tangan atas putusan majelis hakim itu.

Jessica pun diberikan kesempatan menanggapi vonis tersebut.

“Saya tidak terima dengan putusan ini, selanjutnya saya serahkan kepada penasihat hukum,” kata Jessica.

Kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan, menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada. Polda pun tak mempermasalahkan proses banding yang diajukan kubu Jessica.

Dalam persidangan yang berlangsung 32 kali itu, lanjut Awi, sudah proporsional dan penyidik selama ini sudah melakukan secara maksimal mengkonstruksikan hukum terkait kasus Jessica.

Berita Terkait :  Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara

“Saya pikir penyidik sudah maksimal mengkonstruksikan hukum terkait kasus Jessica ini dengan mengumpulkan alat bukti. Sudah empat alat bukti yang disampaikan ke JPU. JPU melakukan pengajuan dakwaannya sudah profesional jadi sudah sewajarnya mendapatkan keputusan itu,” ujarnya.

Awi menambahkan, terkait upaya hukum lanjutan berupa banding dari kubu Jessica itu merupakan hak terdakwa.

“Itu sudah haknya terdakwa. Sudah diatur oleh KUHAP. Jadi silakan saja. Tidak ada masalah. Itu kan proses peradilan dan putusan hakim harus dihormati,” ujarnya.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Related posts