babatpost.com – Vonis Jessica yang cuma 20 tahun, Keluarga Mirna tak terima, Hakim dalam persidangan Jessica Kumala Wongso telah mengambil keputusan dengan memberi hukuman kepada wanita cantik ini yakni 20 tahun penjara. Namun hukuman tersebut ternyata kurang berat menurut pihak keluarga Wayan Mirna.
Salah seorang kerabat Jessica, Paulus, yang tak pernah ketinggalan mengikuti persidangan pun mengaku kecewa atas putusan dari majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kisworo tersebut.
“Hakim ini maksudnya apa? Kok bisa memenjarakan Jessica tanpa melihat berbagai pertimbangan. Hakimnya sudah terkontaminasi ini sama dengan jaksa,” kata Paulus usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Lebih jauh Paulus mengatakan, selama persidangan ia berharap hakim bisa memberikan keadilan kepada alumnus Billy Blue College tersebut. Sebab, Jessica adalah orang yang tertuduh melakukan pembunuhan kepada Mirna. Vonis Jessica
“Selama sidang ini kita dibodohin sama hakim, tidak ada pertimbangan sedikit pun buat Jessica. Ternyata putusan hakim tidak adil,” ungkapnya.
Paulus berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat melihat persidangan kasus ‘kopi maut bersianida’ agar dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Supaya dibaca (putusan) sama Pak Jokowi loh. Orang tidak bersalah kok malah dihukum. Fakta primernya kan enggak ada, mana sianidanya bentuknya kayak apa juga kita enggak tahu,” tukasnya. Vonis Jessica