Babatpost.com – Vonis Jessica 20 tahun penjara seisi ruang sidang tak terima, Sidang panjang tentang kasus pembunuhan Wayan Mirna salihin akhirnya terselesaikan hari ini Kamis 28/10, tersangka Jessica Kumala Wongso akhirnya mendapatkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun.
para pendukung dari keluarga dan kerabat I Wayan Mirna Salihin menyoraki tim kuasa hukum Jessica lantaran mengajukan banding dan menuding hakim seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para pendukung Mirna juga menyanyikan lagi “Maju Tak Gentar” usai palu hakim Kisworo mengetuk tanda berakhirnya episode ke32 atau menjadi akhir dari persidangan kasus “kopi maut bersianida”. Vonis Jessica 20 tahun
“Maju tak gentar membela yang benar. Maju serentak tentu kita menang,” demikian nyanyian pendukung Mirna di ruang sidang.
Sebelumnya, majelis hakim resmi memberikan vonis kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak perdana pembunuhan bersalah. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan tersangka,” kata Kisworo di lokasi.
Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan. Vonis Jessica 20 tahun
“Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu,” tandasnya.