BABAT POST – Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, yakin majelis hakim akan membebaskannya. Keyakinan itu disampaikan Jessica melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
Otto mengatakan, Jessica yakin akan bebas pada sidang vonis yang diselenggarakan PN Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Oktober 2016 besok.
“Jessica yakin bebas sebab dia tidak bersalah. Kemudian saya tanya, kalau ada kemungkinan lain gimana? Bagi dia enggak ada kemungkinan-kemungkinan lain hanya ada satu pilihan ya bebas. Dia bilang sehari pun dihukum akan banding,” kata Otto Hasibuan, Rabu (26/10/2016)
Kepada Otto, Jessica mengaku tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan yakni, membunuh Wayan Mirna Salihin.
“Saya bilang kalau dihukum satu hari kan enak bisa langsung bebas. Dia bilang apa gunanya hidup kalau saya jadi pembunuh karena walaupun sehari kan tetap dianggap pembunuh. Makanya saya akan berjuang untuk itu,” tambahnya.
Otto mengaku siap untuk menghadapi sidang putusan besok.
“Ya apapun kita harus siap dan hadapi. Jessica yakin dengan fakta-fakta persidangan dan akan bebas itu poinnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, persidangan kematian Wayan Mirna Salihin, besok sudah memasuki tahap akhir yaitu putusan Hakim atau vonis. Sejumlah pakar hukum menilai ada kekurangan koordinasi antara jaksa dan kepolisian soal barang bukti yang diajukan ke persidangan.
Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji melihat hal ada kurang koordinasi yang kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan pembuktian.
“Ini menunjukkan aparat penegak hukum kita tidak terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik,” katanya melalui keterangan persnya, Rabu (26/10/2016).
Tidak adanya bukti yang kuat tentunya akan membuat hakim harus berhati-hati dalam memutuskan kasus Jessica ini. Pasalnya kasus ini telah menjadi sorotan publik.
“Jika hakim menganggap salah Jessica, akan muncul pertanyaan dari keluarga Jessica, apa buktinya?” jelas Suparji.
Sementara Pakar Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Budi Darmono menilai polisi dan Jaksa Penuntut Umum kekurangan bukti kuat untuk menjerat Jessica.
Hal itu terlihat dari awal penyelidikan, dengan dikembalikannya berkas perkara Jessica beberapa kali oleh JPU ke kepolisian.
“Kalau menurut saya alat buktinya enggak kuat di persidangan, itu bukti enggak langsung. Tidak ada bukti yang kuat memang, karena saksi tidak ada,” kata dia.
Budi menerangkan bukti rekaman kamera pengawas juga tidak melihat secara langsung Jessica memasukan racun sianida ke dalam kopi Mirna. Karena dalam rekaman tersebut, terlihat tertutup tas Jessica.