Bareskrim Polri dan MUI Berbeda Pandangan Terkait Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Ahok

BABAT POST – Hingga kini kasus penistaan agama diduga dilakukan Basuki T Purnama (Ahok) masih terus diselidiki. Hal itu pun telah dipastikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mengenai pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Ahok telah melakukan penistaan agama, Bareskrim punya pandangan lain.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan bahwa hari ini Ahok hanya memberikan klarifikasi.

Read More
Berita Terkait :  Risma sindir Gubernur Jakarta masalah UPS

“Proses akan berjalan, mekanismenya diikuti saja,” kata Agus di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Ia menyampaikan bahwa dalam kasus ini, pernyataan MUI tidak bisa dijadikan alasan memidanakan seseorang. Karena dalam hukum, bukan hanya mengandalkan sebuah persepsi.

“Kan ada Ahli itu kan bukan fatwa. Banyak ahli yang lain, masalah persepsi kan susah ya,” jelasnya.

Ia juga meminta agar masalah ini tidak dikaitkan dengan masalah politik. Apalagi, lanjut dia, menjelang Pilkada kasus ini jadi semakin terlihat besar.

“Jangan bawa-bawa proses politik,” tambahnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengimbau agar umat muslim tidak terprovokasi terkait polemik penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Berita Terkait :  Ahok Berharap Kontingen DKI Mampu Pertahankan Gelar Juara dalam Ajang Kompetisi PON XIX

Dia meminta, agar umat menahan diri dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada Polri. ‎

“Ahok yang dituduh terkait penistaan agama. Tapi yang bersangkutan sudah meminta maaf, ya baiknya kita maafkan. Yang penting jangan diulang lagi,” katanya kepada wartawan, Senin (24/10/2016).

Menurut Din, perkataan Ahok memang cukup provokatif. Namun‎ umat muslim harus melihat bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk saling memaafkan.

‎”Memang ucapan itu bisa dianggap sebagai kekerasan verbal dalam kata-kata. Tapi kita sebagai umat muslim tidak boleh membalas dengan kekerasan. Apalagi kekerasan dibalas kekerasan bisa menimbulkan kekisruhan sosial,” tuturnya.

Berita Terkait :  Taiwan Temukan Celah Bisnis di Tengah Dominasi Ekonomi China

Dia meminta agar masyarakat menyerahkan proses hukum kepada Polri. Dia meyakini, Polri akan tetap memproses Ahok sesuai dengan hukum yang berlaku. ‎

Mengenai akan adanya demo akbar mengenai Ahok, Din menyerahkannya kepada masyarakat. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak masyarakat menyampaikan aspirasinya. Namun dia menegaskan, aksi demonstrasi tidak mengedepankan kekerasan.‎ ‎

“Saya minta, sampaikan pendapat dalam alam demokrasi.‎ Cuma tidak boleh anarkis. Jangan. Saya juga meminta masyarakat jangan terprovokasi. Jangan mudah dihasut. Hati-hati bisa jadi ada pelaku provokator,” tukasnya.

Related posts