BABAT POST – Sebuah bantahan keras keluar dari PT XL Axiata Tbk (EXCL) yang mengatakan bahwa anak usaha patungannya dengan PT Indosat Tbk (ISAT), yakni PT One Indonesia Synergy termasuk dalam kategori kartel. Sebab, sebelumnya pembentukan perusahaan tersebut sudah melalui proses konsultasi dengan regulator terkait.
Turina Farouk, Vice President Corporate Communication XL , melalui keterangan resmi (21/10/2016) menjawab tudingan kartel yang dilakukan oleh salah satu pihak, dan pemanggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada XL pada Selasa (18/10/2016) lalu terkait aduan tersebut.
Dalam keterangannya, XL menyatakan bahwa perusahaan selama ini selalu patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku. Sehingga sebelum pembentukan One Indonesia Synergy, pihak XL dan Indosat telah melakukan konsultasi pendahuluan ke semua instansi terkait.
Instansi terkait tersebut yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan termasuk juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Konsultasi tersebut dilaksanakan pada Februari 2016.
“Dari konsultasi ini, KPPU menjawab dalam surat resminya di bulan Maret 2016 bahwa pendirian One Indonesia Synergy tidak menjadi obyek hukum KPPU sebagaimana yang diatur pada UU Nomor 5 tahun 1999,” kata dia.
“KPPU juga mengapresiasi langkah konsultasi yang dilakukan oleh XL & Indosat.”
Selain itu, dalam surat resmi KPPU juga memberikan jawaban terkait wacana network sharing atau berbagi jaringan. Wacana ini merupakan fenomena umum di industri telekomunikasi yang bertujuan mendorong efisiensi industri & akselerasi pembangunan infrastruktur yang berarti akan menghasilkan tarif yang kompetitif
“Berdasarkan isi surat tersebut, terkait polemik network sharing, maka secara resmi kami telah dapatkan lampu hijau dari KPPU melalui suratnya kepada kami nomor 41/K/S/III/2016,” lanjut Turina.
Dan kemudian pada Mei 2016 dilakukan penandatanganan kerjasama antara XL dan Indosat dalam pembentukan One Indonesi Synergy. Namun hingga saat ini, anak usaha patungan ini belum beroperasi secara efektif karena masih dalam proses melengkapi perijinan untuk beroperasi.
Indosat juga sudah memberikan bantahan terkait hal ini. Melalui keterangan yang diterima pada Jumat (21/10/2016), Indosat Ooredoo menyatakan anak usaha patungannya tersebut sudah melalui proses yang benar dalam pembentukannya.
Deva Rachman, GH Corp Communications Indosat Ooredoo, mengatakan, pembentukan One Indonesia Synergy sudah melalui proses yang benar, yaitu melalui konsultasi ke KPPU.
Pembentukan perusahaan patungan ini juga sudah mendapatkan clearance dari pihak yang berwenang, yaitu KPPU.
Tujuannya, yakni untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi peraturan persaingan usaha, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Di dalam konsultasi tersebut telah dipastikan bahwa One Indonesia Synergy bukan merupakan objek hukum UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha,” ujar dia dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Deva menyatakan bahwa dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, Indosat Ooredoo selalu patuh pada seluruh peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip good corporate dan public governance.
Polemik
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia melaporkan XL dan Indosat Ooredoo terkait upaya kartel melalui anak usahanya di bidang telekomunikasi, One Indonesia Synergy.
Usaha patungan tersebut diduga berpotensi mengarah ke kartel industri, menurut Forum tersebut. Pelaporan ini merupakan pelaporan ketiga, sejak Agustus dan September lalu.
Menurut Rofiq Setyadi, Ketua Forum, pelaporan di Oktober dilakukan untuk melengkapi berkas seperti yang diminta oleh KPPU.
Dalam laporannya, Rofiq mengatakan bahwa pembentukan perusahaan patungan XL dan Indosat Ooredoo tersebut menyalahi Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Pembentukan perusahaan tersebut berpotensi kartel. Apalagi dua perusahaan bermain di bisnis yang sama. Indikasi ini juga dirasakan oleh KPPU saat kami melapor dan mereka berjanji untuk memproses laporan ini,” ujar kata Rofiq dalam keterangannya, Jumat (7/10/2016).
Dia menilai, pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini untuk persiapan jika PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi selesai direvisi.
Dalam revisi kedua PP tersebut, memungkinkan operator untuk melakukan berbagi jaringan aktif yaitu, satu perangkat digunakan bersama dan frekuensi digabungkan (network sharing).
“Namun, sampai saat ini PP-nya belum ditandatangani. Tapi perusahaan patungannya sudah dibentuk,” katanya.