Selain Istri Ketiga Polisi Juga Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Istri Kedua Dimas Kanjeng Taat Pribadi

BABAT POST – Selain melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah istri ketiga Dimas Kanjeng Taat Pribadi bernama Maveni, polisi juga melakukan hal yang sama di rumah istri kedua Dimas Kanjeng yang bernama Lalila, Jumat (21/10/2016).

Lantas apa saja yang disita dari rumah Laila?

Read More

Rumah Laila satu desa dengan istri ketiga Dimas Kanjeng, yakni Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan. Jarak rumah Laila dengan Maveni sekitar 2 km.

Dari rumah Laila, polisi menyita satu unit mobil mewah. Surat penting, dokumen, sertifikat rumah dan uang tunai Rp 65 juta.

“Seluruh barang berharga itu disita untuk kepentingan penyidikan. Karena aset itu diduga hasil kejahatan. Barang sitaan dibawa ke Mapolres untuk kemudian dibawa ke Mapolda Jatim,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara.

Pada penggeledahan di padepokan, polisi menyita tujuh mobil yang diparkir di halaman parkir padepokan. Mobil-mobil itu sudah didata polisi dan resmi disita.

Dari rumah Dimas Kanjeng di padepokan polisi mendapati uang tunai dan keasliannya masih belum dipastikan. Sementara itu rumah Maveni, istri ketiga Dimas Kanjeng, yang digeledah polisi merupakan salah satu lokasi utama lantaran dikabarkan bungker uang Dimas Kanjeng berada di sana. Penggeledahan rumah Maveni berlangsung tertutup dan mendapatkan penjagaan ketat dari Polisi.

Polisi menyita sejumlah barang milik Dimas Kanjeng, di antaranya brankas dan sejumlah spanduk bertuliskan padepokan.

“Sejumlah barang bukti kami sita untuk kepentingan penyidikan. Selain menggeledah dan melakukan penyitaan, kami menempel segel di depan rumah,” kata Yoyon.

Pada saat yang sama, polisi juga menyita minimarket di Kecamatan Gading dan rumah di selatan Pasar Semampir.

Sementara bekas toko dan tanah di depan Kantor KPU Kabupaten Probolinggo juga disegel. Bekas toko itu diduga aset Dimas Kanjeng. Bahkan, rumah Dimas Kanjeng di wilayah Kota Probolinggo turut disita.

Yoyon menambahkan, penggeledahan dilakukan di 24 lokasi. Rinciannya, 22 lokasi di Kabupaten Probolinggo, dan dua lokasi di Kota Probolinggo. Puluhan aset itu milik Dimas Kanjeng dan diduga berasal dari tindak penipuan ber modus penggandaan uang.

“Ditreskrimum menggeledah dan menyita aset dan bangunan yang diduga kuat milik Dimas Kanjeng. Tidak ada bungker uang di sini,” kata Wadir Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Yoyon Tony Surya Putra.

Sehari setelah Dimas Kanjeng ditangkap polisi beberapa waktu lalu, Arman mengimbau kepada seluruh korban penipuan Dimas Kanjeng melapor ke polisi. Menurut dia, jika Dimas Kanjeng terbukti melakukan penipuan, asetnya nanti akan dijual untuk mengganti uang korban yang telah disetor.

“Nanti hakim yang memutuskan. Jika korban ditipu dan bisa menunjukkan bukti di persidangan, bisa saja uangnya dikembalikan dengan cara menyita aset Dimas Kanjeng,” katanya.

Sejauh ini, sudah ada 15 warga yang melapor ke Mapolres Probolinggo. Mereka mengaku ditipu Dimas Kanjeng. Uang mereka yang dijanjikan cair berlipat ganda, tak kunjung cair. Ada yang ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Related posts