BABAT POST – Sebuah sayembara muncul dari persidangan Jessica Kumala Wongso. Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, akan menghadiahkan mobil Ferrari baru milik dia jika Amir Papalia datang dan bersaksi memberikan keterangannya.
Sayembara ini terkait keterangan Jessica Wongso yang menyebut Papalia, wartawan yang bertugas di Divisi Hukum Kepolisian Indonesia, mengaku melihat suami Mirna, Arief Soemarko, memberikan uang kepada barista Kafe Olivier, Rangga Saputra, sebelum Mirna tewas.
“Kalau si Hotman Paris dia sayembara Lamborghini yang ketabrak itu, saya kasih Ferrari saya deh yang baru. Suruh tunjukin Amir, buktiin kalau memang si Arief ngasih duit Rp 140 juta. Ngomong enak aja,” kata Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Darmawan mengatakan, Amir telah memfitnah Arief dan Rangga serta memberikan keterangan yang tidak benar kepada tim penasihat hukum Jessica.
Menurut dia, tidak mungkin jika Arief melakukan pembunuhan berencana karena telah membuktikan cintanya dengan menikahi Mirna.
Dari keterangan Darmawan, Arief dibuat kesal atas pernyataan yang disampaikan Jessica dan penasihat hukum dalam sidang ke-31 yang beragendakan penyampaian duplik tersebut.
“Arief jadi kesel, udah bininya meninggal, Rangga juga kaget. Dia bilang saya mau (lapor) ke Polda. Kan dulu sudah saya beresin,” ujar Darmawan.
Dalam pembacaan dupliknya, Jessica mengatakan, Papalia melihat Arief memberikan bungkusan berwarna hitam kepada Rangga di area parkir Sarinah.
“Saya dapat informasi dari salah satu penasihat hukum saya. Seorang bernama Amir Papalia melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal, yakni pada 5 Januari 2016 pukul 15.50,” kata Jessica dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam transkrip yang dibacakan penasihat hukum, Amir menduga bahwa Arief memberikan uang Rp 140 juta kepada Rangga untuk membunuh Wayan Mirna Salihin.
Sidang perkara kematian Wayan Mirna, yang dimulai pada Kamis pukul 13.58 WIB, saat ini masih berjalan dengan agenda penyampaian duplik dari tim penasihat hukum atau jawaban atas replik dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.