BABAT POST – Segala hal dilakukan untuk meningkatkan dan mempertahankan popularitas. Berkarier dalam dunia hiburan, tidak lengkap jika tidak tanpa sensasi hingga mengundang reaksi publik. Hal itu rupanya disadari betul oleh Nikita Mirzani. Dan kali ini bukan lagi isu prostitusi artis namun terkait video vulgar berjudul Mandi Kucing yang diunggah di kanal pribadinya.
Oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), video tersebut dianggap meresahkan masyarakat. Tercatat sebanyak 23 laporan masuk kepada KPAI ditambah dengan laporan via pesan singkat kepada komisioner KPAI.
KPAI sendiri sudah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri atas video tersebut. Rencananya mereka akan menelaah, melakukan langkah persuasif seperti memanggil atau meminta keterangan Nikita Mirzani.
Nikita sendiri terkesan santai dengan langkah dua lembaga negara tersebut.
“Kalau misal akan diselidiki segala macam ya monggo aja,” kata Nikita Mirzani di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Bahkan dengan bercanda, ia malah melakukan promosi agar semua orang melihat kanalnya di YouTube.
“Kalau mau dikoordinasi silakan, dlihat dulu aja channelnya tapi kalau udah dilihat di subscribe ya hahaha tetap jualan,” imbuhnya.
Nikita memang menyadari bahwa ia merupakan artis yang sangat dekat dengan sensasi dan kontroversi. Apapun yang menyangkut dirinya selalu menjadi pemberitaan dan tak jarang jadi cemoohan di media sosial.
“Kalau Niki namanya hidup di dunia seperti ini apalagi trade mark Nikita Mirzani sensansi kontroversi, berita apa pun yang kecil aja kalau Niki bikin bisa jadi gede,” tukas Nikita Mirzani.
Namun, dengan enteng Nikita berkilah apa yang dilakukannya itu bukan untuk mencari sensasi. Tapi justru sensasi yang mencari Nikita.
“Gue nggak pernah cari sensasi, tapi sensasi yang nyari gue,” kata Nikita Mirzani.
Sesuai dengan laporan masyarakat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menelaah permasalahan ini. Menurutnya, jika terbukti Nikita Mirzani memenuhi syarat untuk dijerat dengan UU ITE dan UU tentang Pornografi, maka hukuman sekitar 6 tahun akan menantinya.
“Ancamannya tinggi ini. Sekitar 6-7 tahun. UU ITE hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda 1 miliar. UU Pornografi pidana paling singkat 6 bulan paling lama 9 tahun, denda 600 juta dan paling banyak 6 miliar rupiah,” kata Asrorun Ni’am, Ketua KPAI di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Menurut Asrorun Ni’am, ada beberapa fakta yang menyebutkan bahwa Nikita Mirzani sangat meresahkan masyarakat dengan video yang diunggahnya tersebut. KPAI akan memanggil yang bersangkutan sebelum menempuh langkah hukum selanjutnya.
“Akan lakukan klarifikasi dan komunikasi dengan yang terkait. Bisa langsung memanggil melalui komunikasi yang paling cepat. Ini terkait kepentingan publik, faktanya meresahkan masyarakat. Butuh langkah yang cepat,” imbuhnya.
Terkait video Mandi Kucing milik Nikita Mirzani ini, ada lebih dari 23 kasus aduan yang dialamatkan kepada KPAI dalam semalam, demikian pengakuan Asrorun Ni’am. Itu pun belum dihitung pesan singkat yang dialamatkan kepada komisioner KPAI.
“Setelah kasus ini terunggah, ada beberapa comment di bawahnya, total dalam waktu relatif pendek semalam 23 laporan, di luar dari sms ke beberapa komisioner. Resminya 23 itu,” tukas Asrorun Ni’am.