Jessica Mengaku Dapat Informasi Bahwa Suami Mirna Pernah Memberi Sesuatu Kepada Pegawai Kafe Olivier

BABAT POST – Terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengaku mendapat informasi bahwa suami Mirna, Arief Soemarko, pernah memberikan sesuatu yang dibungkus kantong plastik kepada barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra.

“Saya mendapat informasi dari seorang penasihat hukum saya, Pak Hidayat Bostam bilang kalau ada orang yang bernama Amir, yang melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal,” ujar Jessica, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Read More

Kemudian, Hidayat Bostam menjelaskan hal tersebut. Dia bertemu seseorang bernama Amir pada Selasa (18/10/2016).

Menurut Bostam, Amir bercerita bahwa dirinya melihat Arief memberikan bungkusan kepada Rangga pada 5 Januari 2016. Bostam kemudian membacakan transkrip percakapan dirinya dengan Amir yang memang dia rekam.

“Besoknya setelah saya melihat, ada kejadian di Kafe Olivier. Lalu saya tidak menyangka itu kan. Itu saya lihat mobil berwarna silver,” kata Bostam membacakan ucapan Amir dalam transkrip wawancara tersebut.

Amir mengaku mengenali wajah Rangga dari televisi. Sementara itu, dia tidak melihat wajah Arief karena membelakanginya saat dia melihat pertemuan Rangga dengan Arief. Pertemuan antara Rangga dengan Arief, menurut Amir, hanya berjarak sekitar 5 meter darinya.

“Kemudian saya lihat di televisi kejadian di Kafe Olivier. Saya enggak lupa. Kan baru kejadiannya kemarin. Saya lihat 5 Januari,” kata Bostam melanjutkan membaca transkrip percakapan.

Setelah kejadian itu, Amir mengaku mengikuti jalannya kasus kematian Mirna. Dia meyakini bahwa Rangga yang menaruh racun ke dalam es kopi vietnam Mirna.

“Lalu saya ikuti sidang. Yang naruh racun itu si Rangga. Kan saya bilang saya siap jadi saksi,” tutur Bostam, mengutip ucapan Amir kepadanya.

Kepada Bostam, Amir mengaku sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya karena melihat pertemuan tersebut. Namun, Amir mengaku tidak diperiksa.

Setelah Bostam membacakan transkrip percakapannya dengan Amir, kuasa hukum Jessica yang lainnya, Otto Hasibuan mengatakan tidak bisa memastikan kebenaran ucapan Amir.

Tim kuasa hukum Jessica hanya membacakan transkrip percakapan tersebut dan akan menyerahkan rekamannya kepada majelis hakim. Pada beberapa persidangan sebelumnya, Rangga pernah dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Rangga mengaku pernah didatangi seseorang yang menuduhkan menerima uang Rp 140 juta dari Arief. Selain di dalam persidangan, Rangga juga menjelaskan hal tersebut saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Keterangannya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.

Jessica menjadi terdakwa dalam kasus kematian Mirna. Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini dan dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum.

Related posts