Arcandra Tahar Masuk Dalam Nama-nama Calon Menteri ESDM yang Baru

BABAT POST – Hingga kini Presiden Joko Widodo masih tengah menimbang siapa sosok yang akan mengisi jabatan menteri ESDM usai pemberhentian Arcandra Tahar.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengatakan, nama-nama calon menteri ESDM sudah ada di kantong Presiden.

Read More

“Yang pasti nama-nama sudah ada. Itu masih digodok Presiden,” ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Johan tidak menjelaskan lebih lanjut tentang siapa saja nama-nama calon menteri ESDM itu. Namun, ia tidak menampik bahwa ada nama Arcandra Tahar.

Berita Terkait :  Gerindra: Prabowo komitmen jaga kesinambungan pembangunan era Jokowi

“Ada usulan, termasuk Arcandra Tahar,” ujar Johan.

Johan juga tidak mengetahui kapan Presiden akan memutuskan melantik menteri ESDM yang baru.

Namun, Presiden sudah mengatakan bahwa pelantikan akan dilakukan secepatnya.

“Kalau dari bahasa Presiden, secepatnya. Nah, cepat itu kan relatif, bisa besok, bisa juga seminggu lagi, atau kapan,” ujar Johan.

Hampir dua bulan tugas menteri ESDM dipegang pelaksana tugas, yakni Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Arcandra diberhentikan dengan hormat setelah tersangkut masalah kewarganegaraan. Ia diketahui memegang paspor Amerika Serikat.

Belakangan, setelah melakukan analisis, pemerintah memutuskan bahwa Arcandra berstatus warga negara Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 1 September 2016.

Berita Terkait :  Presiden akan lantik Andika sebagai Panglima TNI pekan depan

Pascaputusan tersebut, pro dan kontra mengenai pengangkatan kembali Arcandra sebagai menteri ESDM muncul.

Sementara itu pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, ada tiga aspek yang harus dipertimbangkan jika ingin mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tiga aspek itu adalah aspek hukum, politik, dan etik.

Terkait aspek hukum, Arcandra dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan kembali status WNI.

“Aspek hukum sudah sesuai karena telah menjadi warga negara Indonesia kembali,” tambah Refly, seusai diskusi ‘Diseminasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tahun 2016’, di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Akan tetapi, dari aspek politik dan etik, pengangkatannya sebagai menteri perlu dipertimbangkan.

Berita Terkait :  Anggota DPR: Plt kepala daerah tak boleh terlibat politik praktis

Menurut Refly, pro-kontra terkait Arcandra karena pemberian kewarganegaraan dikaitkan dengan wacana pengangkatan kembali Arcandra sebagai Menteri ESDM.

“Ketika orang mencampur adukkan ketiga aspek itu, maka di situlah kita bertengkar mengenai kewarganegaraan Arcandra,” kata Refly.

Namun, ia berpendapat, polemik status kewarganegaraan Arcandra Tahar tak relevan jika dikaitkan dengan wacana pengangkatannya kembali sebagai menteri.

Ia mengaku termasuk yang mendorong diberikannya kembali status WNI kepada Arcandra.

“Saya termasuk orang yang mengatakan bahwa anak bangsa seperi Arcandra tetap harus dilindungi. Masa kita kejam sekali dengan anak bangsa,” ujar Refly,

Namun, pengembalian status WNI untuk Arcandra tak berarti untuk mengangkatnya kembali sebagai menteri.

Related posts