BABAT POST – Nama Dirjen Hak Asasi Manusia di Kementrian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, belakangan menjadi perbincangan hangat karena menggugat sebuah jasa laundry kiloan sebesar Rp 210 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agustus 2016 lalu. Masalah yang ramai menjadi perbincangan di media sosial ini akhirnya berujung pada perdamaian.
Ditemui awak media, pemilik laundry, Budi Imam dan istrinya Misda, bersyukur perkaranya dengan Mualimin berakhir damai. Lalu, apa sebenarnya yang membuat Mualimin menggugat Budi? Ia mengaku tak punya niat untuk membuat miskin sang pemilik laundry yang ternyata sudah lama dikenalnya karena masalah jas miliknya.
Seperti dilansir dari aceh.tribunnews.com,Kamis (6/10/2016), Mualimin sudah meminta stafnya untuk mencabut gugatan perdata itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saya hanya memberi pelajaran saja sama Pak Budi. Dia sudah minta maaf, kita sudah bicara baik-baik,” ungkap Mualimin.
Mualimin menuturkan kasus ini bermula pada Juni lalu ketika ia menggunakan jasa Budi untuk mencuci jas serta batiknya. Namun, jas dan batik kesayangan itu kembali ke tangan Mualimin dalam keadaan susut.
Saat meminta pertanggungjawaban ke Budi, Mualimin mengaku justru ditantang untuk memperkarakannya ke meja hijau.
Gara-gara kata-kata tantangan tersebut Ia pun mendaftarkan gugatan itu pada Agustus lalu, dengan total ganti rugi sebesar Rp 210 juta. Rp 10 juta untuk ganti rugi setelan jas dan batik, serta Rp 200 juta untuk gugatan immateriil. Mualimin heran juga mengapa sebagai warga negara, gugatan ini dikait-kaitkan dengan jabatannya.
Sejak awal mendaftarkan, ia hanya sekedar menyanggupi keinginan Budi. Setelah sidang pertama dengan agenda mediasi dilangsungkan Rabu (5/10/2016), ia malah tak meminta ganti rugi sedikit pun. Baginya, kerugian itu sudah lama diikhlaskan. Apalagi Mualimin dan Budi ternyata sudah kenal selama sepuluh tahun lebih dan tak mau memutuskan tali silahturahmi begitu saja.
Budi Imam sendiri tak menyangka bahwa curhatannya di media sosial Facebook dapat berbuah manis. Ya, digugat uang sebanyak ratusan juta tentu saja membuat Budi sangat pusing.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Mualimin yang kecewa lantaran jas yang dicuci di laundry milik Budi susut akhirnya menggugat Budi. Gugatan tersebut sebesar Rp210 juta dengan rincian Rp10 juta untuk harga jas dan Rp200 juta untuk ganti rugi immaterial karena jas tersebut tidak dapat digunakan lagi.
“Saat sidang mediasi Pak Dirjen tetap ingin minta ganti rugi. Akhirnya saya curhat lewat Facebook,” jelas Budi kepada awak media saat ditemui di tempat laundry miliknya, Jalan Pedurenan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).
Ia tak menyangka jika curhatannya lewat Facebook mendapatkan perhatian dari ratusan netizen yang menyebarkan kisahnya di dunia maya.
“Alhamdulillah setelai ramai, 5 Oktober pagi saya dipanggil Pak Dirjen, kami saling memaafkan dan beliau mau mencabut gugatannya,” ungkap Budi.
Ya, akhirnya Budi Imam dan Dirjen HAM Mualimin Abdi lebih memilih untuk mengambil jalan kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah jas seharga Rp10 juta yang susut tersebut.