Budi Imam Mengaku Hampir Jual Mas Kawinnya Untuk Mengganti Rugi Jas Milik mualimin abdi

BABAT POST – Beberapa hari ini publik sempat dikejutkan dengan pengakuan seorang pemilik laundry kiloan yang digugat oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Mualimin Abdi, SH. MH. Budi Imam, sang pemilik laundry kiloan sempat menjelaskan secara singkat kronologi dirinya hingga digugat oleh Dirjen HAM tersebut melalui Facebook-nya.

“Mohon doanya temen temen Fb besok tgl 5 saya sidang di pengadilan digugat oleh Dirjen HAM Bpk Mualimin Abdi SH.MH, gara gara masalah laundri di tempat ane kurang rapi dan ada susut dikit,” tulis Budi Imam di linimasa Facebook-nya.

Read More
Berita Terkait :  Beri Pelajaran Jadi Alasan Mualimin Abdi Gugat Sang Pemilik Laundry Kiloan

Ya, dalam posting-an yang diunggah pada Selasa (4/10/2016) tersebut Budi memohon doa kepada teman-temannya di Facebook supaya kasus yang menimpanya dapat cepat selesai.

“Padahal sudah ada ketentuan bila susut karena bahan di ganti 10x lipat dari tarif semua laundry. Begitu eh enggak mau malah minta ganti 210.000.000 yang 10 juta harga jas dan 200.000.000 in materil (engga bisa pake jas untuk acara kenegaraaan dan pernikahan dan acara lainnya),” tulis Budi.

Budi Imam, pemilik Fresh Laundry yang sempat digugat Rp210 juta oleh Dirjen HAM Mualimin Abdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pun mengaku hampir menjual mas kawin pernikahannya untuk menggganti rugi jas milik Mualimin yang kusut mengkerut.

Berita Terkait :  Yusuf Mansur Ikut Doakan Izhar Yang Meninggal Saat Jamaah Tarawih

“Sebelum digugat di Pengadilan, saya sudah tawarkan ganti rugi Rp350 ribu. Tapi Pak Dirjen tidak mau, ia ingin saya ganti Rp10 juta sesuai harga jas,” kata Budi Imam di Jakarta, Senin (10/10/2016).

Sempat Budi menawarkan ganti rugi setengah dari yang diinginkan Mualimin. Namun lagi-lagi tawaran Budi ditolak Mualimin.

“Saya bilang tidak sanggup kalau Rp10 juta. Kalau setengahnya saya bisa. Itu pun saya harus jual mas kawin pernikahan dulu. Tapi Pak Dirjen tetap tidak mau. Akhirnya saya bilang ya sudah ke pengadilan saja kalau gitu. Bukan berniat menantang. Tapi saya berharap ada hakim yang bijaksana,” kata Budi.

Karena tidak terjadi kesepakatan, Mualimin yang tidak puas mengambil langkah hukum menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agustus 2016 lalu. Mualimin menggugat Budi sebesar Rp210 juta dengan rincian Rp10 juta untuk harga jas dan Rp200 juta untuk ganti rugi immateril karena jas itu tidak bisa dipakai lagi.

Berita Terkait :  Berikut Komentar Netizen Untuk Mualimin Abdi dan Kasus Laundry Kiloan

“Saat sidang mediasi Pak Dirjen tetap ingin minta ganti rugi. Akhirnya saya curhat lewat Facebook. Alhamdulillah setelai ramai, 5 Oktober pagi saya dipanggil Pak Dirjen, kami saling memaafkan dan beliau mau mencabut gugatannya,” kata Budi.

Budi dan istrinya sudah menjalani bisnis laundry sejak tujuh tahun lalu. Ia menjadikan rumahnya yang berada di jalan Pedurenan, Kuningan, Jakarta Selatan, sebagai tempat usahanya.

Related posts