BABAT POST – Terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin pun angkat bicara.
KH Maruf Amin mengatakan permintaan maaf Ahok akan selesai apabila dalam konteks pelaporan tak ada unsur penistaan.
“Kalau (Ahok) sudah merasa salah dan minta maaf, tidak ada masalah. Tergantung, gugatannya pelapor apa, kalau hanya lewat minta maaf saja bisa selesai ya selesai. kalau minta ditindak lanjut karena ada penghinaan, ya itu permintaan pelapor,” kata Ma’ruf kepada wartawan, Senin (10/10/2016).
KH Maruf melanjutkan, MUI belum membahas secara rinci dan akan mengkaji video yang beredar terkait dugaan penistaan agama tersebut.
“Nanti kita akan rapatkan terdahulu. Pertama isi dari pernyataan di video itu apa, kita belum bahas rinci, apa ada penghinaan, akan kita selidiki. Akan dibahas juga sudah dianggap menyelesaikan (permintaan maaf Ahok) atau masih perlu adanya keputusan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, massa dari Front Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. Mereka mendesak MUI agar mengadili Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena diduga telah menistakan agama Islam.
Sementara itu Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak akan mencabut laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sekjen ACTA Jamaal Yamani menilai sah-sah saja jika Ahok melakukan permintaan maaf kepada seluruh warga muslim terkait pernyataan penistaan agama beberapa waktu lalu. Menurut Jamaal, layaknya setiap manusia yang memiliki kesalahan dengan mudahnya untuk meminta maaf.
Akan tetapi ada yang tidak bisa dihindari oleh Ahok.
“Ini sudah dalam proses berbentuk pidana, mana ada proses pidana kemudian dikalahkan oleh permintaan maaf saja,” kata Jamaal melalui pesan singkat, Senin (10/10/2016).
Jamaal mengatakan, penistaan agama merupakan persoalan yang sangat berat dan tidak mudah selesai begitu saja.
“Proses hukum tetap berjalan dan ACTA pun tidak akan mencabut kasus ini,” tegas Jamaal.
Jamaal menilai, jika permohonan Ahok untuk tidak memperpanjang hal ini tidak bisa langsung disetujui. Pasalnya tidak semua masyarakat pemaaf.
“Masyarakat kita ini ada yang pemaaf dan ada yang belum tentu juga menerima? Ahok itu bermasalah bukan hanya dengan masyarakat muslim di Jakarta saja, tapi se-Indonesia,” kata Jamaal.