Harga Rokok Naik beneran tahun depan, berikut daftar kenaikan tersebut

Harga Rokok Naik

Babatpost.com – Harga Rokok Naik beneran tahun depan, berikut daftar kenaikan tersebut, Gosip dan isu tentang kenaikan Rokok dengan harga yang spesial terjadi di Indonesia. Namun hal tersebut nampaknya memang bakal terjadi namun tidak dalam waktu dekat ini. Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Perubahan PMK tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016.

Berita Terkait :  Sepekan, Penghentian siaran analog hingga pelantikan Panglima TNI

Selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, keputusan tersebut juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017. Harga Rokok Naik

Read More

Sebagaimana dilansir laman Setkab, Senin (10/10/2016), mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok sigaret kretek mesin (SKM) paling rendah Rp655 atau naik dari sebelumnya Rp590, sigaret putih mesin (SPM) paling rendah Rp585,00 naik dari sebelumnya Rp505, sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT) paling rendah Rp400 naik dari sebelumnya Rp370, serta sigaret kretek tangan filter (SKTF) dan sigaret putih tangan filter paling rendah Rp655 naik dari sebelumnya Rp590.

Berita Terkait :  Harga Premium turun, Pertamina yakinkan stok bakal aman

Sementara harga jual eceran terendah untuk tembakau yang diimpor, untuk sigaret kretek mesin (SKM) Rp1.120, harga jual eceran terendah SPM Rp1.030, harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp1.215, serta harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp1.120.  Harga Rokok Naik

 

 

 

Harga Rokok Naik beneran tahun depan, berikut daftar kenaikan tersebut

Related posts