BABAT POST – Segala hal tentang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang tak luput dari pemberitaan. Yang terbaru, ia membawa serta surat Al Maidah 51 dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu, sehingga dituduh menistakan agama dan menghina Al Quran.
Isu ini belakangan menyebar dan menuai beragam komentar, baik dari politisi, sejumlah lembaga dan awam. Bukan hanya di negeri sendiri, Ahok ternyata juga cukup dikenal di luar negeri tepatnya di Filipina. Hal itu terungkap setelah ada netizen yang memposting boneka Ahok yang kabarnya cukup populer di Filipina.
Seperti dilansir dari bacakabar.com, bentuk boneka Ahok bentuknya kecil seperti boneka pajangan atau bisa diesbut action figure. Di boneka tersebut ada tulisan ‘The Governor’ atau Gubernur dan ‘Ahok’. Boneka yang kabarnya dijual di Toys King di Manila itu cukup laris meskipun harganya mencapai 2 juta rupiah dalam kurs Indonesia.
Action figure buatan Westworks ini terdiri dari dua jenis. Yang pertama, Ahok berkacamata dengan memakai baju putih, dasi merah dan celana hitam Yang kedua, karakter Ahok dibuat dalam bentuk cosplay dengan menyerupai tokoh Luke Skywalker di film Star Wars, ditambah dengan boneka kucing kecil khas Tionghoa yang dianggap sebagai pembawa keberuntungan.
Belum bisa dipastikan apakah mainan tersebut dijual di Toys Kingdom karena ada yang memposting kalau boneka Ahok dijual di toko lain. Yang jelas, boneka tersebut sempat dijual di acara Indonesia Comic Con 2016 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) pada tanggal 1-2 Oktober lalu.
Sementara itu baru-baru ini Ahok telah dituduh menistakan agama dan menghina Al Quran kala membawa serta Al Maidah 51 dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Isu ini belakangan menyebar dan menuai beragam komentar, baik dari politisi, sejumlah lembaga dan awam.
Terseret ke ranah hukum, mantan Bupati Belitung Timur itu dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, sebagaimana diwartakan Antara, pelaporan atas Ahok ditolak petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Mengetahui berita tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik mempertanyakan penolakan tersebut.
“Bareskrim menolak karena alasan harus ada surat fatwa MUI,” ujar Fajar di Jakarta, Kamis (6/10).
Walau demikian, politisi Partai Gerindra itu menduga Ahok telah melakukan tindak pidana penistaan agama yang tertuang dalam Pasal 165 KUHP. Bareskrim, kata Fajar, harus bersikap adil dan tanpa pandang bulu untuk menegakkan hukum di Indonesia.
Tindakan tersebut, menurut Fajar, dinilai penting mengingat Ahok merupakan bakal calon pemimpin sekaligus petahana Gubernur DKI pada pilkada 2017.
“Bareskrim sebagai pengayom harus adil,” sambungnya, seperti dimuat Antara.