Hina Al-Qur’an, Ahok Dilaporkan 2 Organisasi Atas Kasus Penistaan Agama

BABAT POST – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, Jumat (7/10/2016) dilaporkan Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) ke polisi atas kasus penistaan agama.

Syamsu Hilal Chaniago selaku ketua FUPA menyebut Ahok telah melakukan pelanggaran hukum serius dan harus diusut tuntas.

Read More

Laporan itu masuk ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/4558/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum.

“Kami menyatakan memprotes keras perkataan Basuki Tjahaja Purnama bahwa adanya penistaan agama ini,” kata Syamsu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.

Berita Terkait :  Plt Gubernur DKI Sumarsono Ubah Beberapa Kebijakan Bikinan Ahok

Ahok dituding melecehkan agama dengan mengutip ayat Al Quran saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Dalam video yang viral itu, Ahok meminta warga Kepulauan Seribu tidak memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Ia juga mengutip surat Al-Maidah ayat 51.

“Jadi sebagai umat Islam, kami memprotesnya. Ini menghina. Sebagai umat non-Islam, ia melecehkan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam,” kata Syamsu.

FUPA terdiri dari Kauman (Keluarga Alumni Universitas Muhamadiyah seNusantara), Ika Umsu (Ikatan Alumni Universitas Muhammaddiyah Sumatera Sejabodetabek), Ikalum UMJ (Ikatan Alumni Universitas Muhammaddiyah Jakarta), dan Yayasan Lakmi (Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia).

Berita Terkait :  Raisa Diserang Pengguna Sosmed Lantaran Undang Ahok ke Konsernya

Tak lama setelah FUPA melapor, giliran Pemuda Muhammadiyah melaporkan hal yang sama.

Pedri Kasman selaku Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah mengatakan, pihaknya tetap mendaftarkan laporan ini meskipun FUPA sudah melaporkan kasus yang sama lebih awal.

“Semakin banyak laporan semakin lebih bagus,” sambung dia.

Tak jauh berbeda, para Pemuda Muhammadiyah juga mempermasalahkan pernyataan Ahok yang diunggah di Youtube.

Laporan ini tercatat dengan Nomor Laporan TBL/4868/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum. Pedri mengkhawatirkan penyataan Ahok akan menuai reaksi umat Islam.

Para Pemuda Muhammadiyah berharap kepolisian mengusut tuntas kasus penistaan ini.

Berita Terkait :  Addie MS Nangis Ketika Tahu Ahok Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun

“Kami harapkan kepolisian dapat bekerja dengan baik dan mengusut tuntas kasus ini,” ujar dia.

Sebelumnya, tidak merasa pernah menghina ayat suci dalam Al Quran.

Ia menilai video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.

Ahok mengatakan, alasannya melontarkan ucapan yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 disebabkan ayat tersebut kerap digunakan oleh lawan politik untuk menyerangnya.

Kondisi itu disebutnya sudah terjadi sejak ia pertama kali terjun di dunia politik pada 2003 di Belitung Timur.

Related posts