Babatpost.com – Akhirnya Jessica bakal dihukum selama 20 tahun kurungan penjara, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) mengatakan bahwa ada beberapa hal yang bakal memberatkan Jessica pada persidangan selanjutnya. Dan poin-poin ini akan menjuruskan jessica pada 20 tahun masa kurungan penjara. Nah hal apa sajakah yang memberatkan Jessica itu.
Pertama, jaksa menilai tewasnya Wayan Mirna Salihin memberikan kesedihan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Kedua, rencana terdakwa untuk menghilangkan nyawa kembaran Sandy Salihin ini dinilai matang. Jaksa bahkan menyebut Jessica melakukan aksi pembunuhan yang keji dan sadis karena menggunakan racun. Jessica bakal dihukum
“Tiga, perbuatan terdakwa sangat keji karena dilakukan kepada sahabat sendiri,” kata Jaksa Meilani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10), seperti dimuat Antara. Lalu keempat, perbuatan yang dilakukan tergolong sadis karena racun tak langsung membunuh.
“Racun sianida yang digunakan untuk menghilangkan nyawa tak langsung membunuh tapi menyiksa terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia,” sambung Meilani. Dan yang terakhir, terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan, tak mengakui dan menyesal sedikitpun telah menghilangkan nyawa korban.
“Terdakwa membangun alibi untuk mengaburkan fakta untuk menghambat proses penegakan hukum,” paparnya. Jaksa pun menyatakan tak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Dalam persidangan ke-27, jaksa membacakan tuntutan hukuman 20 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (5/10). Jessica bakal dihukum