BABAT POST – Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Jaksa penuntut umum Ardito Muwardi dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin mengatakan, surat tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso tebalnya 287 halaman.
Tuntutan tersebut disusun selama satu pekan.
“Ada 287 halaman. (Susunnya) kemarin terakhir sidang aja kapan (Rabu pekan lalu),” ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kemarin itu dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Jaksa penuntut umum secara bergantian membacakan halaman demi halaman isi surat tuntutan tersebut.
Sidang sempat diskors dua kali pada waktu shalat ashar dan maghrib dan baru selesai sekitar pukul 21.30 WIB.
Pada awal surat tuntutan, jaksa terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Jaksa menyebut keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling berkesesuaian dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna oleh Jessica menggunakan racun sianida.
Kemudian, jaksa membacakan analisis mereka terhadap latar belakang ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica.
Mereka menyebutkan tim kuasa hukum Jessica hanya memberikan data-data secara parsial sehingga hasil analisisnya bias, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jaksa meragukan integritas dan kredibilitas ahli dari tim kuasa hukum Jessica sehingga meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan mereka dalam persidangan.
Selain itu, surat tuntutan tersebut menjelaskan bahwa jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.
Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Fakta-fakta tersebut antara lain Jessica berinisiatif membuat grup WhatsApp, memilih Kafe Olivier, berinisiatif memesankan es kopi vietnam untuk Mirna, menyusun tiga paper bag di meja nomor 54, memindahkan gelas, memasukkan sekitar lima gram sianida ke dalam gelas es kopi vietnam.
Kemudian, fakta lainnya yakni Jessica menolak mencicipi es kopi vietnam yang disebut tidak enak oleh Mirna, keterangan Jessica dinilai tidak konsisten, penyebab kematian Mirna adalah sianida, Jessica menggaruk tangan yang sesuai dengan ciri terpapar sianida, hasil pemeriksaan laboratorium barang bukti, dan lainnya.
Pada akhir surat tuntutan, jaksa menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan Jessica, yakni meninggalnya Mirna menimbulkan kesedihan yang mendalam, perencanaan Jessica dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhannya.
Jaksa menilai perbuatan Jessica sangat keji karena membunuh sahabatnya sendiri.
Perbuatan Jessica juga dinilai sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum Mirna meninggal.
Selain itu, Jessica dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak menyesali dan mengakui perbuatannya, serta memberikan informasi menyesatkan.
Menanggapi tuntutan dari jaksa tersebut, Jessica dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
“Iya Yang Mulia, dibuat sendiri,” ujar Jessica dalam persidangan, Rabu malam.
Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada tim kuasa hukum Jessica untuk menyusun pleidoi tersebut. Pembacaan pleidoi ini dijadwalkan berlangsung pada 12 Oktober 2016.