Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara

BABAT POST – Tuntutan hukuman 20 tahun penjara akhirnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jessica Kumala Wongso. Jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana dengan korban sahabatnya sendiri, Wayan MIrna Salihin.

Sebelumnya JPU mengaku aneh dengan sikap Jessica. Pasalnya, Jessica kerap lupa bila ditanyai mengenai kasus kematian Mirna pada Rabu 6 Januari 2016.

Read More

“Sementara terdakwa memiliki ingatan tajam soal kejadian yang lebih lama dari kejadian 2016 saat ditanya penasihat hukum,” kata salah seorang JPU Melany di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Bahkan, kata dia, Jessica membantah hasil rekaman CCTV Kafe Olivier. Bahkan, Jessica membantah rekonstruksi yang digelarnya bersama pihak kepolisian di kafe tersebut beberapa waktu lalu.

“Ia tidak mengaku perbuatan di rekaman CCTV, tidak mengakui BAP, tidak mengakui rekonstruksi bahkan menyentuh dan memindahkan sedotan di meja es kopi vietnam,” tambahnya.

Pekan lalu, masih kata Melany, ketika Jessica dimintai keterangan oleh majelis hakim, Jessica juga tetap menyangkal seluruh perbuatannya.

“Maka terkait pengingkaran ini mengacu ke yurispudensi dan undang-undang perundang-undangan,” katanya.

JPU pun menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit.

“Hal yang meringankan itu tidak ada,” kata salah satu JPU, Melany.

Oleh JPU, Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pembunuhan terhadap Mirna dilakukan secara matang. Pembunuhan terdakwa keji, dilakukan ke teman sendiri,” kata Melany.

Selain itu, pembunuhan yang dilakukan Jessica dengan menggunaan sianida tidak membuat korban langsung meninggal. Kemudian, terdakwa memberikan keterangan berbelit.

Jaksa juga menyebut perbuatan Jessica ini sangat keji karena Mirna adalah temannya sendiri.

“Perbuatan ini juga tergolong sadis karena sianida tidak langsung membunuhnya, tetapi menyiksa Mirna sampai akhirnya meninggal dunia,” kata jaksa.

Jaksa menyebut Jessica tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal sedikit pun.

“Terdakwa membangun alibi guna mengaburkan fakta dengan menyebarkan informasi menyesatkan,” ujar jaksa.

Related posts