Mulai Bulan Oktober warga tak punya E-KTP tidak boleh menikah

Babatpost.com – Mulai Bulan Oktober warga tak punya E-KTP tidak boleh menikah, KTP merupakan hal terpenting yang harus dimiliki warga Indonesia sebagai bukti bahwa kita adalah warga Indonesia yang benar dan sah. Pentingnya KTP ini juga bisa digunakan sebagai syarat wajib pembuatan SIM, BPJS dan surat – surat penting lainnya.

Nah, semenjak beberapa tahun terakhir ini KTP di Indonesia telah diperbaharui menjadi e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat menetapkan tanggal 30 September 2016 kemarin adalah hari terakhir bagi masyarakat untuk merekam data Kartu Tanda penduduk Elektronik (e-KTP).

Read More
Berita Terkait :  Latihan Operasi Pendaratan Administrasi (Latopsratmin) 2021

Buat kamu yang belum memiliki e-KTP, maka akan mendapatkan sejumlah kesulitan ketika akan mengurus berbagai surat-surat penting, termasuk ketika mengurus proses pernikahan di KUA. Kamu yang nggak punya e-KTP bisa jadi batal menikah nih.

Tentu saja keputusan tegas tersebut diambil lantaran masih banyak penduduk Indonesia yang belum mengurus pembuatan e-KTP. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus memiliki e-KTP. Namun, ternyata, hingga 2016 masih banyak masyarakat yang belum membuat e-KTP. Total ada 22 juta penduduk yang belum merekam data diri.

Berita Terkait :  Ibunda Asty Ananta Sebut Hendra Suyanto Tidak 'Jantan'

Awalnya pengurusan e-KTP berakhir pada 1 Oktober 2016, namun kabar bahagianya jangka waktu perekaman e-KTP diperpanjang hingga 2017 lho. Jadi, buat kamu yang ingin menikah nggak ada salahnya untuk segera mengurus perekaman e-KTP ke tempat-tempat yang telah ditentukan.

 

 

 

Mulai Bulan Oktober warga tak punya E-KTP tidak boleh menikah

Related posts