BABAT POST – Hingga kini perselisihan antara Mario Teguh dengan Kiswinar dan mantan istrinya, Ariyani Soenarto masih terus bergulir. Belum ada proses perdamaian di kedua belah pihak hingga saat ini. Belakangan, Mario Teguh merasa nama baiknya dicemarkan oleh Kiswinar lantaran mengumbar masa lalu ke publik melalui sebuah talk show yang dipandu Deddy Corbuzier.
Lantaran program tersebut, Mario Teguh pun mensomasi kedua belah pihak baik Kiswinar dan Deddy Corbuzier. Menanggapi hal tersebut, Deddy Corbuzier pun telah memberikan pernyataannya bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Adapun Kiswinar dan ibunda, Ariyani Soenarto akhirnya muncul ke publik dengan mendatangi Polda Metro Jaya, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Jumat siang, (30/9/2016). Tiba di Polda Metro Jaya pukul 14.15 WIB, Kiswinar beserta ibunda, Ariyani Soenarto didampingi kuasa hukumnya, Ferry Amahorseya untuk membuat laporan terkait pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan sang motivator, Mario Teguh.
Sedangkan pihak Mario Teguh tetap pada pendiriannya jika Kiswinar bukan anak kandungnya. Lantas seperti apa ‘kekuatan’ Kiswinar di mata hukum? Menurut pengacara senior, Nursyahbani Katjasungkana, Kiswinar merupakan anak yang sah secara hukum.
“Pada Undang-Undang Bab 9 Pasal 42 tertulis ‘Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah’. Dari pasal ini karena Kiswinar dilahirkan dari perkawinan yang sah antara Mario Teguh dan Ariyani Soenarto maka Kiswinar merupakan anak yang sah dan tidak terbantahkan,” ujar Nursyahbani Katjasungkana, Jumat (30/9/2016).
Walaupun demikian, pihak Mario Teguh bisa menolak keabsahan akte kelahiran Kiswinar.
“Seorang bapak diberikan hak untuk menolak keabsahan anaknya, asal ia dapat membuktikan. Pada Undang-Undang Bab 9 Pasal 44 tertulis ‘Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut. Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.’,” lanjutnya.
Akan tetapi menurut Nursyahbani Katjasungkana, pihak Mario Teguh akan menemui kesulitan jika ia ingin menolak keabsahan akte kelahiran Kiswinar.
“Jadi jika Mario Teguh ingin menyangkal, ia harus meminta dulu ke pengadilan dengan terlebih dahulu membuktikan secara pidana bahwa istrinya berzina. Sepertinya tidak mungkin untuk membuktikan (berzina) karena peraturan di dalam KUHP hanya bisa dilakukan oleh pasangan suami istri, sedangkan mereka (Mario Teguh dan Ariyani Soenarto) sudah bukan pasangan suami istri,” jelas pengacara senior kelahiran 7 April 1955 ini.
Nursyahbani juga menambahkan bahwa Kiswinar dapat mengadukan Mario Teguh atas penelantaran yang dilakukannya berdasarkan pasal 304 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya lebih berat dari KUHP.
Selain itu, pengacara yang dikenal sebagai pembela hak perempuan dan anak itu, dengan senang hati bersedia memberikan nasihat hukum kepada Kiswinar untuk membela hak-haknya sebagai seorang anak atau kepada Ariyani sebagai perempuan yang ditolak dan difitnah sebagai dasar untuk menolak keabsahan hubungan hukum Mario Teguh dengan Kiswinar.