Berikut Komentar Konyol Netizen Terkait Tayangan Film Porno di Videotron

BABAT POST – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Jalan Pangeran Antasari, dekat kantor Walikota Jakarta Selatan. Sebuah papan iklan digital atau videotron berukuran raksasa menampilkan film porno.

Tak hanya sesaat, film porno yang menampilkan adegan wanita dan pria sedang bercinta itu diputar cukup lama.

Read More

Bukan hanya kaget, banyak masyarakat yang lalu lalang juga heran mengapa bisa video porno tersebut sampai bocor di ruang publik.

Keadaan saat video tersebut muncul, tak sedikit masyarakat yang berada di jalan berhenti sejenak untuk memastikan apa benar sang operator videotron tak salah putar? Kebetulan keadaan jalanan sedang macet.

Kejadian ini pun banyak mengundang komentar konyol dari para netizen, salah satunya seperti akun Twitter @fuadfuu,

“Apa-apaan dapet kabar barusan LED TV depan kantor walkot jaksel nanyangin tokyo hot n1185 Kasumi Kato..!!”.

dilanjut oleh akun @Imam_Wibowo,

“Paraaaah, videotron per4an wijaya/prapanca deket walkot jaksel td siang live bokep jepang! Kelar nih mah operatornya SP3!”.

Komentar yang lebih konyol selanjutnya dituliskan oleh @TimUpHastag48,

“[INFO] Yg Mau Nobar Tokyo hot n1185 Kasumi Kato datang lgsung ke walkot jaksel di situ akn di adakan nobar wkwk”.

Sementara itu Pemprov DKI Jakarta telah meminta kepolisian untuk mengusut motif penayangan film porno Jepang di billboard tak jauh dari Kantor Wali Kota Jakarta Selayan. Belakangan pun terungkap videotron tersebut sudah tidak berizin sejak 2010.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, telah melaporkan peristiwa munculnya konten video dewasa dalam videotron itu ke kepolisian. Menurut Ahok, kemunculan video tersebut akibat lemahnya pengawasan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta.

Terlebih, izin reklame videotrone tersebut sudah habis sejak 2010.

“Kami sudah panggil DPP dan meminta untuk menertibkan seluruh reklame yang tidak berizin. Jangan pungut pajak bila izinnya sudah habis. Untuk motif biar polisi yang menyelidikinya,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Sesuai Peraturan Gubernur 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, tidak lagi diperkenankan mengenakan pajak dari reklame, yang izinnya sudah habis. Mantan Bupati Belitung Timur itu pun meminta agar DPP segera membongkar seluruh reklame baik bentuk papan ataupun videotrone.

“Kita kan sudah sepakat tidak ada iklan di billboard ataupun videotron. Bongkar seluruh reklame yang izinnya sudah habis,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak, Johari menyatakan sudah melaporkan pemilik reklame dan operator videotrone yang menyangkan video dewasa tersebut. DPP, kata dia, ingin pihak swasta selaku penyelenggara reklame itu dipanggil polisi.

Related posts