Ini Alasan Presiden Jokowi Tak Ikut Tax Amnesty

BABAT POST – Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya kedatangan para konglomerat saja, Presiden Joko Widodo pun turut menyambangi gedung yang berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan itu. Namun kedatangannya ke kantor pajak bukan dalam rangka ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty seperti para konglomerat.

Kedatangan Presiden ke kantor pajak yakni untuk meninjau langsung pelayanan pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Seperti diketahui, malam ini merupakan malam terakhir periode satu program tax amnesty.

Read More

“Saya tidak (ikut tax amnesty),” ujar Presiden sembari tertawa di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Meski begitu kata Presiden, sejumlah perusahaan yang sempat dibesutnya sudah ikut program yang aktif berlaku sejak 1 Juli 2016 itu.

“(Tetapi) Saya sudah tidak mengurus perusahaan,” kata dia.

Menurutnya, yang paling penting dalam pengampunan pajak ini adalah kepercayaan dari masyarakat. Pemerintah juga ingin melakukan reformasi perpajakan nasional dari program tersebut.

“Trust (kepercayaan) yang sudah diberikan masyarakat, dunia usaha, wajib pajak, kita gunakan sekali lagi dalam mereformasi perpajakan kita. Kita akan konsentrasi dengan regulasi yang ada, UU PpH, UU PpN, UU KUP. Sehingga yang masih belum kalau enggak ikut tahapan kedua, pada tahapan ketiga akan ditinggal betul,” kata Jokowi.

Jokowi menyampaikan dirinya sudah mengumpulkan para pengusaha kelas kakap ke Istana Negara beberapa waktu lalu. Hasilnya mereka sudah diberi tahu betapa pentingnya mengikuti tax amnesty.

“Ya kemarin kan sudah kita kumpulkan di Istana, 170 pengusaha dan mereka sudah kita beritahu, mereka sudah tahulah,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah konglomerat mendatangi Kantor Pusat Pajak sejak siang tadi. Para pengusaha yang hadir yakni bos Indofood Franky Welirang, bos Sinarmas Franky Widjaja, dan bos Alfamart Djoko Susanto.

Tujuan para pengusaha itu datang ke kantor pajak itu yakni melaporkan hartanya dalam rangka mengikuti program tax amnesty.

Dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017. Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Related posts